Sudah tiga bulan Indonesia dilanda virus corona baru atau Covid-19. Dampaknya sangat luar biasa bagi keberlangsungan sebuah bangsa.
- Ani Yudhoyono dan Cinta Pertama AHY
- Sikap dan Karakter Ahok-Anies Seperti Bumi dan Langit
- Soal Candaan Heru Budi Pindahkan ASN Bermasalah ke IKN, Dandhy Laksono: Melecehkan Warga Kalimantan
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menilai pemerintah Indonesia bahkan sudah tiarap dengan mengeluarkan kebijakan the new normal (kenormalan baru) di tengah pandemik Covid-19. Kebijakan new normal bisa diartikan sebagai berdamai dengan Covid-19.
"Hampir 3 bulan sudah negara "tiarap" menghadapi serangan Covid-19," kata Irmanputra Sidin dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/5).
Menurutnya, ada hal penting yang mesti diperhatikan negara yakni menjamin perlindungan bagi masyarakat. Salah satunya yakni dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang kehilangan pekerjaaan akibat pandemi Covid-19 ini.
"Jikalau disuruh pilih bangkit atau tetap tiarap di tengah ketidakpastian Covid-19, maka negara harus memilih bangkit," ujar Irmanputra.
"Karena ada hak lain warga negara yang harus diperhatikan diantaranya; warganegara yang kehilangan pekerjaaan/penghasilan termasuk pekerja informal yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan seperti tertuang dalam Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 28 Ayat 1-4 UUD 1945," sebutnya menambahkan.
- Pernyataan Sikap MUI dan Ormas Islam Se-Indonesia Terkait Penyerangan Masjid Al-Aqsa
- Survei: KIB Unggul di Segmen Pemilih Pengguna Media Digital, PDIP Kuasai Segmen Wong Cilik
- Bebani Rakyat, Gerindra Minta Kenaikan Ongkos Haji Rp 69 juta Dikaji Ulang