Hampir Tiga Bulan Tiarap Hadapi Covid-19, Ini yang Harus Dilakukan Negara Jika Terapkan New Normal

Sudah tiga bulan Indonesia dilanda virus corona baru atau Covid-19. Dampaknya sangat luar biasa bagi keberlangsungan sebuah bangsa.


Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menilai pemerintah Indonesia bahkan sudah tiarap dengan mengeluarkan kebijakan the new normal (kenormalan baru) di tengah pandemik Covid-19. Kebijakan new normal bisa diartikan sebagai berdamai dengan Covid-19.

"Hampir 3 bulan sudah negara "tiarap" menghadapi serangan Covid-19," kata Irmanputra Sidin dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/5).

Menurutnya, ada hal penting yang mesti diperhatikan negara yakni menjamin perlindungan bagi masyarakat. Salah satunya yakni dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang kehilangan pekerjaaan akibat pandemi Covid-19 ini.

"Jikalau disuruh pilih bangkit atau tetap tiarap di tengah ketidakpastian Covid-19, maka negara harus memilih bangkit," ujar Irmanputra.

"Karena ada hak lain warga negara yang harus diperhatikan diantaranya; warganegara yang kehilangan pekerjaaan/penghasilan termasuk pekerja informal yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan seperti tertuang dalam Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 28 Ayat 1-4 UUD 1945," sebutnya menambahkan.