Diungkap Kuasa Hukum, Ruslan Buton Dipecat Karena Diduga Tolak TKA China Masuk Maluku

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan pemecatan kliennya terkait kasus pembunuhan pada 2017 lalu kental nuansa politis.


Menurutnya, peristiwa yang berujung pemecatan dan hukuman penjara terhadap kliennya itu berawal saat Ruslan masih menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. Saat itu Ruslan menangkap 5 TKA asal China.

“Ruslan Buton pernah menangkap lima TKA asal China yang menggunakan visa turis pada 2017. Ternyata pada waktu itu dia sempat coba disuap sejumlah uang oleh petugas atau pejabat untuk melepaskan lima TKA tersebut,” beber Tonin dalam keteranganya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/6).

Pada saat itu, sambung Tonin, tawaran suap ditolak secara tegas oleh Ruslan dengan berkata, “Kalau uang itu tidak ada kaitan dengan ke-5 TKA maka akan saya terima, tapi kalau uang tersebut untuk melepaskan ke-5 TKA maka akan saya tolak.”

“Dan ternyata petugas atau pejabat tersebut sekarang menempati posisi penting di era Pemerintahan Presiden Jokowi Widodo,” terang Tonin.

Penolakan melepas TKA China inilah yang diduga menjadi penyebab kliennya kemudian diincar agar turun dari jabatannya. Sebab, 4 bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpin Ruslan Buton diserang oleh seorang pria yang diketahui bernama La Gode. La Gode pun terbunuh saat menyerang markas TNI AD tersebut.

"Yang dibunuh ini (La Gode, red) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Dia Narapidana. Keluar masuk penjara," jelas Tonin.

"Dia (La Gode) serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? Nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga," sambungnya.

Kasus kematian La Gode inilah yang kemudian menyeret Ruslan ke mahkamah militer (mahmil). Hingga Ruslan divonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta dipecat dari Anggota TNI AD. Pada akhir tahun 2019, Ruslan Buton bebas.