Penasehat Hukum Klaim Kasus Cabul Pendeta di Surabaya Kadaluarsa

Lanjut tidaknya persidangan dugaan pencabulan yang disangkakan ke  pendeta di Surabaya, Hanny Layantara akan ditentukan Selasa besok (2/6) melalui putusan sela majelis hakim pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.


"Besok putusan sela," kata penasehat hukum Jeffry Simatupang saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (1/6).

Diungkapkan Jeffry, ia berharap agar majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan. Ia mengklaim, kasus yang disangkakan ke klienya telah kadaluarsa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) butir ke 3 KUHPidana.

"Kalau kita menghitung waktu, 2006 dilakukan berarti sudah 14 tahun yang lalu, maka perkara ini telah gugur dan jaksa tidak mempunyai hak untuk menuntut karena haknya sudah gugur karena perkara kadaluarsa," ungkapnya.

Kadaluarsa tersebut, kata Jeffery dihitung sejak kasus ini dilaporkan ke polisi oleh korban di mana saat laporan korban sudah berusia 26 tahun.

"Kalau peristiwanya diklaim korban saat berusia 12 tahun maka telah memenuhi batas kadaluarsa,  maksimal laporannya adalah usia 24 tahun,"tandasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. 

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.

Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun. 

Dalam kasus ini, Hanny Layantara didakwa dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dan pasal 264 KUHPidana.