Disomasi Karyawan Soal Keselamatan dan Hak Pekerja, KSU Perdula Sampoerna: Itu Tidak Benar

Begini respon KSU Perdula Sampoerna terkait adanya somasi dari karyawan. KSU Perdula Sampoerna menilai tidak benar sama sekali bilamana dikatakan telah terjadi pelanggaran tentang keselamatan kerja dan hak-hak pekerja, Selasa (02/06/2020).


Melalui Kuasa Hukum KSU Perdula Sampoerna Edi Haryanto SH MH mengatakan perusahaan selama ini dalam keadaan kondusif dan baik-baik saja. Terlebih adanya pelanggaran keselamatan kerja dan hak-hak pekerja, dan  status karyawan yang sejauh ini tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

"Itu tidak benar, hal ini terbukti, selama perusahaan berdiri tidak pernah ada keluhan dan atau complain dari pihak tenaga kerja atau serikat pekerja yang menaungi tenaga kerja di perusahaan KSU PERDULA Ngoro," terang Edi Haryanto LBH Rahmatan Lil Alamien selaku kuasa hukum yang ditunjuk dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOLJatim.

Alumni Fakultas Hukum Uniska Kediri ini menegaskan jika dalam hal itu juga dibuktikan dari pernyataan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang yang menyatakan bahwa selama ini tidak ada aduan daripada tenaga kerja di perusahaan KSU PERDULA.

Terkait adanya surat SOMASI yang ditujukan kepada Pimpinan PT. HM. Sampoerna Tbk, di Surabaya, yang mana Pihak Perusahaan KSU Perdula Ngoro mendapatkan tembusannya, dimana pada akhir tulisan Somasi tersebut ada kalimat akan membawa perkara ini ke Meja hijau dalam Kasus Hubungan industrial.

"Maka bersama ini perlu kami sampaikan, kami dari KSU PERDULA Ngoro, sangat siap dan dengan senang hati untuk menjadi Para Pihak, baik sebagai Pihak TERGUGAT, maupun sebagai TURUT TERGUGAT," tegas Edi.

Sementara terkait adanya beberapa kesimpulan hearing antara pihak karyawan, Pemkab, dan Komisi D DPRD beberapa waktu yang lalu di Kantor DPRD setempat. Edi menuturkan pihaknya sangat siap bilamana ada kunjungan ke perusahaan tentang kesimpulan tersebut.

"Pihak menejemen siap selalu dengan pintu terbuka, terhadap pihak-pihak eksternal, baik lembaga Pemerintah maupun dari lembaga apapun untuk datang ke perusahaan, guna melakukan audit dan atau sidak atau pengawasan secara intens sebagaimana yang menjadi kesimpulan ketika terjadi hearing di Gedung DPRD Kabupaten Jombang," pungkasnya.