Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Ini Alasannya

Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah ibadah haji tahun 2020.


Keputusan itu disampaikan Menteri Agama, Fachrul Razi dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (2/6).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," kata Menteri Agama Fachrul Razi dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Menurut Fachrul Razi, keputusan ini diambil karena pemerintah Arab Saudi belum juga membuka akses penyelenggaraan ibadah haji untuk negara manapun.

"Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan," terangnya.

Kementerian Agama telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI untuk mengambil keputusan ini.