KPK Akhirnya Tangkap Buronan Nurhadi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono akhirnya berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Keduanya menjadi buron dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016.

"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman Satgas penyidik untuk ke kantor berdiskusi rencana penangkapan. Terimakasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya RH (Rezky Herbiyono)," ucap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango kepada wartawan, Senin malam (1/6).

Nawawi melanjutkan, kedua tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.

"Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja. Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel. Untuk selebihnya sampai esok ya," pungkas Nawawi seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Diketahui, dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Pebruari 2020 lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK). Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.