Soal Pelantikan Pengawas Sekolah Jatim, Pengamat: Pemerintah Ajari Tidak Disiplin Protokol Kesehatan

Beredarnya kabar pelantikan ratusan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dalam hal ini pengawas sekolah di lingkungan Pemprov Jatim saat pandemi Covid-19, seharusnya menjadi catatan tersendiri. Apalagi kabar yang beredar menyebutkan usai pelantikan muncul klaster baru.


Menanggapi kabar tersebut, Danu Budiyono, pengamat sosial politik Banyuwangi mempertanyakan apakah pelantikan pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Jatim sudah dapat ijin dari kementerian terkait. seperti KSAN, Kemendagri, dan Kementerian PANRB.

“Kalau pun pelantikkn ratusan pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Jatim sudah ijin KSAN, Kemendagri, Kementerian PANRB, namun seyogyanya harus dilakukan rapid tes dulu para pejabat yang akan dilantik itu. Tidak cukup hanya datang cuci tangan, pakai hand sanitizer dan masker,” jelas Danu pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (2/6).

Ditambahkan Danu, Pemerintah Provinsi Jatim harus betul-betul menjaga protokol kesehatan. Apalagi Surabaya masuk dalam zona merah.

“Jangan sampai nanti ada klaster baru dari pejabat yang dilantik. Walau saya sendiri sangat menyayangkan itu, selain dilakukan di zona merah (Surabaya), ternyata yang akan dilantik justru dari berbagai daerah,” tuturnya.

Lanjut Danu, dari surat undangan pelantikan yang sudah beredar di linimasa, di Banyuwangi terdapat puluhan orang dari tenaga pendidik. Padahal di saat pandemi, pelantikan bisa ditunda. Kalaupun tetap dilaksanakan, bisa dilakukan secara virtual (daring).

“Kok malah mengundang orang berbondong-bondong disuruh ke Surabaya. Oleh karena itu saya berharap para pejabat yang kembali ke daerahnya harus isolasi mandiri,” jelas Danu.

Karena itu Danu menghimbau pemerintah untuk tidak gampang menyalahkan masyarakat jika ada yang tidak patuh menjalankan protokol kesehatan. Sebab pemimpinnya juga begitu.

“Pemerintah sendiri yang mengajari tidak disiplin menjalani protokol kesehatan, tak mengindahkan imbuan serta aturan untuk memutus mata rantai Covid-19. Padahal pemerintahlah yang membuat imbuan dan aturan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui pada 18 Mei 2020 Badan Kepegawaian Daerah melalui surat nomor 821.2/4392.1/204.4/2020, sifat rahasia, perihal undangan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Isi surat tersebut, sehubungan telah ditetapkannya keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional pengawas sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada hari Rabu, 20 Mei 2020, pukul 13.00 WIB bertempat di Gedung Graha Abdi Praja BKD Provinsi Jawa Timur, Jalan Jemur Andayani No 1, Surabaya dilakukan pelantikan para pejabat fungsional tersebut dan yang akan dilantik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.