Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bagi Pemerintah Adalah Pelajaran Untuk Demokrasi

Gugatan sejumlah LSM kepada Presiden Jokowi dan Menteri Kominfo Johnny G. Plate atas kasus pemutusan internet di Papua 2019 lalu dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta.


Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menyambut baik keputusan tersebut dan dengan adanya putusan tersebut memberikan pelajaran berharga bagi pemerintah.

"Saya menyambut baik putusan ini. Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi,” ujarnya kepada wartawan seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/5).

Aggota Komisi I DPR RI ini menyampaikan setiap masyarakat boleh mengakses internet dan hal itu menjadi bagian dari hak asasi manusia.

“Namun, jika bicara mengenai akses konten internet, maka negara kita membatasi, tidak semua konten dapat diakses. Karena ini adalah hak asasi manusia, sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, maka pengaturannya harus dengan undang-undang. Untuk itulah UU ITE hadir,” katanya.

Berdasar putusan PTUN, lanjutnya, yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet, bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu. Ini tentu menyalahi amanat UU ITE Pasal 40.

"Bisa jadi ini juga akibat ketidakjelasan pemutusan akses atau pemblokiran tersebut. Pengaturan lebih lanjut soal pemblokiran diamanatkan oleh UU ITE Pasal 40 untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hingga kini, PP tersebut belum ada,” bebernya.

Dia mengaku sempat mendesak pemerintah mengenai PP pemblokiran akses internet disahkan. “PP soal pemutusan akses atau pemblokiran ini segera dibuat dan disahkan agar jelas konsepnya dan batas-batasnya.

Tidak cukup hanya dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri. Supaya pemblokiran tidak dilakukan secara liar dan subjektif,” bebernya.

“Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya," tutupnya.