DPRD Sidoarjo Dorong Pemkab Beri Dana Hibah Siswa Baru Keluarga Miskin

Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 dimasa pandemi corona saat ini, menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Sidoarjo.


Komisi yang membawahi persoalan pendidikan dan kesehatan ini, Kamis (4/6/2020) mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Kesehatan serta BPBD, untuk mencari formula terbaik bagi anak-anak didik ketika memasuki tahun ajaran baru nanti.
Hearing yang digelar di ruang pertemuan komisi ini, dipimpin langsung H.Dhamroni Chudlori ketua komisi D bersama Kasipah sekretaris komisi.

Hadir Drs Asrofi kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo, serta perwakilan dari dinas kesehatan dan BPBD Sidoarjo, serta mayoritas anggota komisi D.

Dalam paparannya, Kepala Dikbud Drs Asrofi menyatakan, jadwal tahun ajaran baru yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional pada tanggal 13 Juli 2020.

Namun begitu, pelaksanaan PPDP akan mengikuti kondisi penyebaran covid-19 di Sidoarjo.

“Kebijakan untuk tahun ajaran baru berlaku pada 13 Juli 2020. Namun bukan berarti pada tanggal itu, kita ijinkan anak-anak untuk mengikuti proses belajar mengajar di sekolah. Tetap anak-anak di rumah saja selama covid ini masih ada,” jelas Asrofi.

Asrofi dihadapan peserta hearing, juga menyatakan sangat berhati hati dalam menjadwalkan anak didik masuk sekolah.

Hal itu dilakukan, sebagai upaya mencegah anak didik terkena penyebaran virus covid-19.

Sementara itu pada hearing ini, komisi D mendorong Pemkab Sidoarjo melalui BPBD, memberikan jaring pengaman sosial berupa dana pendidikan bagi siswa baru
yang tidak mampu atau miskin.

Dana jaring pengaman sosial itu, bisa digunakan siswa, untuk kebutuhan personal siswa saat memasuki tahun ajaran.

“Dana jaring sosial itu nantinya untuk biaya personal siswa miskin yang meliputi seragam, buku paket, bulu Bimbel dan kebutuhan personal siswa baru yang lainnya. Nominalnya nanti bisa dihitung oleh dinas terkait,” ujar Dhamroni Chudlori.