Persidangan Dugaan Cabul Pendeta di Surabaya Lanjut ke Pembuktian Pokok Perkara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan pencabulan pendeta Hanny Layantara ke salah seorang jema'at nya (IW) lanjut ke pemeriksaan Perkara. 


"Eksepsi penasehat hukum ditolak majelis hakim dan perkara Lanjut ke pemeriksaan pokok perkara,"kata JPU Sabetania saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan putusan sela di ruang sidang cakra, Kamis (4/5).

Sementara itu, Jeffry Simatupang membenarkan kasus pencabulan yang ditanganinya lanjut ke pembuktian. Dia tak menampik eksepsinya ditolak oleh majelis hakim.

"Kami hormati putusan sela ini, minimal dalam eksepsi yang kami ajukan sudah memberikan gambaran tentang kasus ini saat pembuktian nanti,"terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Saat ditanya akan ada berapa saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang pembuktian, Jeffry mengaku majelis hakim memberikan waktu ke JPU untuk menghadirkan dua orang saksi.

"Selasa depan adalah saksi dari Kejaksaan, saksi di berkas dan merupakan hal yang pakem saksi yang harus hadir pertama kali adalah korban,"katanya.

Menurutnya, saat pembuktian pihaknya akan membuktikan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah. kadaluarsa.

"Kami tetap dengan eksepsi bahwa dakwaan kadaluarsa karena ancaman hukuman 15 tahun masa kadaluarsanya adalah 12 tahun dan ini sudah 14 tahun, maka sudah kadaluarsa,"ujarnya.

Saat persidangan nanti, Jeffry berharap agar kejaksaan dapat menghadirkan saksi-saksi yang sudah di sumpah. 

"Jangan nanti beralasan saksi tidak dapat hadir lalu dibacakan. Jelas nanti kami akan keberatan,"tandasnya

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. 

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun. 

Dalam kasus ini, Hanny Layantara didakwa dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dan pasal 264 KUHPidana.