Pilkada Serentak 2020 Digelar, KPU Ngawi Belum Kantongi Draf Pelaksanaan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020 mendatang. Namun sampai sejauh ini KPU Ngawi belum mengantongi draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.


"Belum ada regulasi internal baik dari Mendagri maupun KPU sendiri untuk melanjutkan tahapan Pilkada yang tersisa," kata Eddy Sukamto Sekretaris KPU Ngawi, Jum'at, (5/6).

Hanya saja ungkap Eddy, jika melihat jadwal pelaksanaan Pilkada sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Maka pemutakhiran data pemilih (mutarlih) memang dan harus segera dilakukan. Jika tidak segera dilaksanakan Eddy khawatir akan bertabrakan dengan jadwal lainya.

"Tadi kita (KPU Ngawi) bersama pemerintah daerah melakukan video conference dengan Mendagri intinya membahas teknis pelaksanaan Pilkada di tengah situasi pandemi Covid-19. Dalam pembahasan itu melalui Dirjen Keuangan juga disinggung terkait biaya tidak terduga," ulas Eddy.

Untuk diketahui, pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. SemulaSemula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan Pilkada sempat dihentikan sementara.

Rencana penyelenggaraan pilkada dikritik sejumlah koalisi masyarakat sipil karena dianggap terlalu berisiko terhadap kesehatan penyelenggara, peserta, dan pemilih di tengah pandemi Covid-19.