Dukungan solidaritas buruh KSU Perdula Ngoro vendor PT Sampoerna Tbk mengalir dari berbagai serikat buruh di Kabupaten Jombang. Hal ini terkait persoalan ketidakadilan yang telah diterima para karyawan.
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Kedelapan Kali dari BPK
- Wali Kota Eri terus Dukung UMKM Konfeksi Surabaya Kembangkan Produk Lokal
- Surabaya Diusulkan Jadi Kota Pertama yang Mengikuti CPI UN-Habitat
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Jombang, Eko Harnowo mendukung upaya yang dilakukan oleh kawan-kawan buruh KSU Perdula vendor PT Sampoerna dikarenakan tidak terpenuhinya sejumlah hak karyawan di perusahaan tersebut.
“Hal itu telah diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat (2) Huruf (a) dan untuk permintaan PHK di atur dalam UU No 3 Tahun 2003 Pasal 169 Ayat (1) Huruf (d)," terang Eko kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (6/6).
Dukungan juga diberikan dari Sarbumusi dan Front Perjuangan Rakyat Bersatu (FPR B).
Koordinator Aktivis FPR B Luhtfi Mulyono mengatakan mengingat yang sedang berkasus adalah teman sampoerna dan tergabung dalam serikat SPN dan SPN juga tergabung dalam FPR-B.
“Maka bisa jadi ini akan mnjadi gerakan solidaritas multi sektor karena kebetulan segala dokumen-dokumen juga sudah diberikan untuk dipelajari," tegas Luthfi yang juga aktivis Sarbumusi (Serikat Buruh Muslimin Seluruh Indonesia) Jombang.
- Ramadan, Wakil Ketua DPRD Blitar Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban dan Keamanan
- Diterpa Hujan Semalam, Lahan Tembakau di Jombang Terendam Air
- Bayi dalam Kardus Ditemukan di Halaman Minimarket