Serikat Buruh Dukung Perjuangan Karyawan MPS Perdula Sampoerna Tuntut Hak-haknya

Dukungan solidaritas buruh KSU Perdula Ngoro vendor PT Sampoerna Tbk mengalir dari berbagai serikat buruh di Kabupaten Jombang. Hal ini terkait persoalan ketidakadilan yang telah diterima para karyawan.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Jombang, Eko Harnowo mendukung upaya yang dilakukan oleh kawan-kawan buruh KSU Perdula vendor PT Sampoerna dikarenakan tidak terpenuhinya sejumlah hak karyawan di perusahaan tersebut.

“Hal itu telah diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat (2) Huruf (a) dan untuk permintaan PHK di atur dalam UU No 3 Tahun 2003 Pasal 169 Ayat (1) Huruf (d)," terang Eko kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (6/6).

Dukungan juga diberikan dari Sarbumusi dan Front Perjuangan Rakyat Bersatu (FPR B).

Koordinator Aktivis FPR B Luhtfi Mulyono mengatakan mengingat yang sedang berkasus adalah teman sampoerna dan tergabung dalam serikat SPN dan SPN juga tergabung dalam FPR-B.

“Maka bisa jadi ini akan mnjadi gerakan solidaritas multi sektor karena kebetulan segala dokumen-dokumen juga sudah diberikan untuk dipelajari," tegas Luthfi yang juga aktivis Sarbumusi (Serikat Buruh Muslimin Seluruh Indonesia) Jombang.