Rekayasa Penjualan Motor, Kacab dan Sales Dealer Panji Perkasa Perdana Motor Kemplang Rp 300 Juta

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang kasus penggelapan uang perusahaan milik PT Panji Perkasa Perdana Motor yang dilakukan Edy Mulyadi dan Choiron.


Terungkap dalam persidangan, penggelapan tersebut dilakukan terdakwa Edy Mulyadi saat menjabat sebagai Kepala Cabang dan terdakwa Choiron sebagai sales dengan cara merekayasa pembelian tunai menjadi kredit, seperti yang diterangkan Lamuri, salah seorang konsumen.

"Saya beli tunai 17 juta rupiah tapi BPKB belum diserahkan,"kata Lamuri dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat bersaksi di persidangan, Senin (8/6).

Perbuatan kedua terdakwa telah beberapa kali dilakukan, hal ini diungkapkan saksi pelapor Candra Halim Wijaya selaku Dirut PT Panji Perkasa Motor dalam BAP yang dibacakan JPU Kejari Tanjung Perak, Dineke dalam persidangan.

"Kalkulasinya sebanyak 16 konsumen atau 300 juta lebih, padahal dia sudah mendapatkan gaji bulan dan insentif sebesar Rp 6 juta,"terang Candra Halim dalam keterangan tertulisnya. 
Diketahui terdakwa Edy Mulyadi dan Choiron bersama-sama menguasai pembelian dan penjualan sepeda motor di PT Panji Perkasa Perdana Motor, Jalan Manyar Kertoarjo No 48 Surabaya.

Untuk penjualan tunai pembayarannya langsung diarahkan ke Kasir, sedangkan pembelian secara kredit terlebih dahulu menghubungi pihak Lesing yang sudah bekerja sama dengan pihak perusahaan hingga prosesnya selesai.

Namun sejak  4 Nopember 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020, oleh kedua terdakwa, pembelian secara tunai dibelokan menjadi pembelian secara kredit. 

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, bersama-sama melakukan penggelapan dalam jabatan.