Unusa Siap Terima Mahasiswa Program KIP Kuliah

Tahun ini Unusa siap menerima mahasiswa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.


“Tahun 2020 ini, Unusa siap menerima mahasiswa Program KIP Kuliah. Terlebih sejak tahun 2013 Unusa juga sudah menerima mahasiswa Program Bidik Misi. KIP Kuliah sendiri merupakan kelanjutan dari Program Bidik Misi,” tegas Wakil Rektor 1 Unusa, Prof. Kacung Marijan, melalui pesan singkat yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (10/6).

Leih lanjut, dia mengatakan, Unusa berkomitmen dalam menyukseskan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP Kuliah. Unusa menjadi salah satu PTS Penyelenggara KIP Kuliah.

“KIP Kuliah merupakan salah satu amanat Undang-Undang Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 7 ayat 1 yang berbunyi bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya dengan peraturan akademik,” tuturnya.

KIP Kuliah, kata dia, menyasar masyarakat kurang mampu untuk melanjutkan jenjang pendidikan tinggi. Penerima beasiswa bidikmisi akan terus berlanjut, akan tetapi diganti namanya menjadi KIP Kuliah.” Demikian juga halnya apabila ada masyarakat yang terdampak pada masa pandemik Covid-19 yang menyebabkan penurunan pendapatan di tahun berjalan, maka bisa diusulkan KIP Kuliah On Going baru,” ungkapnya.

Sementara itu, pada Selasa (9/6), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur mengadakan sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) melalui Video Conference via Aplikasi ZOOM yang diikuti pimpinan PTS yang mewakili masing-masing perguruan tingginya.

 Dalam acara tersebut, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), Abdul Kahar, mengungkapkan pemerintah tidak ingin ada anak Indonesia yang tidak bisa kuliah hanya karena terkendala urusan biaya, maka pemerintah keluarkan KIP Kuliah. Peserta KIP Kuliah harus memenuhi kriteria administrasi dan kriteria akademik.

“Sebagaimana diketahui bahwa KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, akan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Calon penerima KIP Kuliah adalah siswa yang benar-benar orang yang berhak sesuai kriteria,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tidak semua PTS di Jawa Timur dapat menyelenggarakan Program KIP Kuliah. Ada beberapa persyataran, salah satunya syarat akreditasi institusi minimal B, selain itu besaran kuota juga dipengaruhi student body (jumlah mahasiswa).

"PTS penyelenggara KIP Kuliah benar-benar harus memenuhi kriteria. LLDIKTI Wilayah VII mengalokasikan PTS penerima beasiswa berdasarkan peringkat akreditasi dan lokasi PTS tersebut. Jumlah masing-masing PTS Penyelenggara pasti berbeda kuotanya. Semakin bagus Perguruan Tinggi tersebut, maka jumlah kuotanya pun akan banyak," demikian Abdul Kahar.