DPR Persoalkan PT Presiden, Perludem: Yang Benar Ada Di UUD 45

Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential trasehold untuk Pemilu 2024 tengah dibahas DPR di dalam revisi Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.


Sejumlah partai politik mulai mengusulkan besaran ambang batas yang baik menurut mereka. Angka rerata yang diidam-idamkan parpol adalah di bawah 10 persen.

Misalnya PKS, yang mengusulkan ambang batas PT Presiden sama dengan usulannya untuk ambang batas parlemen, yakni 4,5 persen. Selain itu, ada juga usulan yang masuk dari PKB, yang meminta ambang batas presiden 10 persen.

Riuh debat parlemen mengenai persoalan ini pun ditanggapi oleh Direktur Elsekutif Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, yang mengatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden tidak bisa bertentangan dengan konstitusi.

"Yang benar ada di Pasal 6a ayat 2 UUD 45 itu membebaskan partai untuk mencalonkan kadernya sebagai capres," ujar Titi Anggaraini dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/6).

Lebih lanjut, Titi Anggraini menjelaskan maksud bunyi Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 yang dijadikan dasar terkait ambang batas pencalonan presiden ini. Katanya, ambang batas yang tinggi justru akan mengubah sistem demokrasi yang selama ini dianut Indonesia.

"Ini threshold. Pasal 6a ayat 2 dan 3 itu senapas. Ambang batas itu seharusnya yang 50 persen+1. Karena kita menganut 'two round system'. Ini teori sistem pemilu kita," papar dia.

"Jadi tidak relevan bila penyaringan dilakukan di awal seperti sekarang. Hal itu yang melatarbelakangi kami uji materi (mengenai ambang batas) sampai dua kali," sambung Titi Anggraini menutup.