Diakhir pembacaan putusan sela kasus suap, Bupati Sidoarjo non aktif, Saiful Ilah mendadak sakit gigi dan meminta ijin berobat pada mejelis hakim pemeriksa perkara.
- KPK Ungkap Adanya Aliran Uang dalam Proses Pembahasan APBD 2015-2018 di DPRD Tulungagung
- Jeratan Pasal Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Anak DPR RI Dinilai Terlalu Ringan
- Perempuan Diduga Diperkosa Pas Tidur di Karaoke, Oknum Satpol PP Surabaya Dipolisikan
Namun ijin berobat yang diajukan oleh tim penasehat hukumnya belum diterima lantaran harus ada ijin tertulis.
"Silahkan ajukan ke rutan saja, biasanya pengajuan berobat itu biasanya tertulis,"kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada penasehat hukum terdakwa Saiful Ilah usai pembacaan putusan sela diruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/6).
Usai persidangan, Joko Cahyono membenarkan telah mengajukan ijin berobat.
"Kami belum buat surat permohonannya karena sakitnya ini mendadak,"ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Diketahui, Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Saiful Ilah yang sebelumnya menyoal tentang surat dakwaan tidak sah.
Melalui putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK pada Rabu (3/6) telah memenuhi syarat formil dan materil.
Atas penolakan tersebut, persidangan perkara suap ini lanjut ke pembuktian pokok perkara yang akan digelar satu pekan mendatang.
Selain perkara Saiful Ilah, secara terpisah majelis hakim juga menggelar sidang pembuktian pada perkara tiga pejabat Pemkab Sidoarjo, yakni
Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.
Pada sidang Pembuktian tersebut, Jaksa KPK menghadirkan dua saksi yakni Gausepin Ivetaresti dan Pujianto. Keduanya merupakan staf ULP.
Dalam perkara ini, Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta.
Pemberian itu sudah diakui oleh dua kontraktor tersebut. Mereka telah terlebih dulu menjalani sidang. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Saiful Ilah dan ketiga terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 T dari Penyelenggaraan Jalan Tol
- Kasus Kematian Brigadir J, Polri Pastikan Sampai Ini Belum Ada Tersangka
- Rafael Alun Trisambodo Ditahan agar Tidak Melarikan Diri