Mahasiswa Papua Unjukrasa Tuntut Pembebasan 7 Tapol

Puluhan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (16/6).


Pantauan di lapangan, pengunjuk rasa menuntut pembebasan tujuh warga Papua yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Aksi hari ini untuk (pembebasan) tahanan politik," kata Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Papua, Sam Kayame pada wartawan.

Menurut Sam, sejauh ini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap rekan-rekannya dianggap memberatkan.

Pihaknya membandingkan pelaku ujaran rasisme di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya beberapa waktu. Pasalnya, oknum pelaku ujaran rasisme di Asrama Mahasiswa Surabaya dihukum ringan.

"Kami lihat aksi rasisme tahun kemarin di asrama Papua, pelaku serta aparat dan ormas, dihukum tidak setimpal dengan korban rasis seperti tujuh tahanan politik yang ditahan di Kalimantan," terangnya.

Karena itu pihaknya mendesak agar ketujuh tahanan segera dibebaskan.

"Kami aliansi mahasiswa Papua menyarakan untuk segera dibebaskan tujuh tahanan politik di Kalimantan," tegasnya.

Sam mengatakan, peristiwa unjukrasa yang melibatkan tujuh orang tersebut berawal dari aksi rasisme dan pengepungan yang dilakukan oknum aparat dan ormas reaksioner di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, 16-17 Agustus 2019 lalu.

Akibatnya aksi unjukrasa di Provinsi Papua dan Papua Barat pecah. Unjukrasa terjadi di berbagai kota dan kabupaten.

Tujuh warga Papua kemudian diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang berujung kekerasan.

Polisi memindahkannya dari tahanan Polda Papua ke Polda Kalimantan Timur untuk menghindari potensi konflik. Proses hukum lantas berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Para terdakwa itu, yakni mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Lainnya, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.