Banner Bacabup Sam HC Hiasi Pohon Disoal

Banyak banner dengan foto salah satu bakal calon (Balon) Bupati Malang yaitu Heri Cahyono (Sam HC) melalui jalur independen, mulai menghiasi sepanjang jalan di wilayah Kabupaten Malang. Namun, banner tersebut dinilai merusak tanaman dan lingkungan, pasalnya terpasang di beberapa pohon. Seperti yang diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro-Desa.


"Sangat disayangkan, Bakal Calon Bupati kok tidak peduli lingkungan, peduli pohon, dan peduli kebersihan," ujar, Koordinator Badan pekerja LSM Pro-Desa, Achmad Khoesairi, saat ditemui awak media, Kamis (18/6).

Selain merusak lingkungan, dalam pemasangan banner tersebut, menurut Khoesairi jelas melanggar aturan. Pasalnya, saat ini belum memasuki masa kampanye.

"Pertama, bisa dilihat dalam banner itu ada tulisan Calon Bupati. Kan ini belum masuk kampanye, sehingga jelas melanggar aturan. Selain itu, rupanya pemasangan spanduk tersebut juga tidak ada izin resmi dari pemilik papan reklame. Bahkan, spanduk tersebut tidak ada tanda cap resmi pemerintah sebagai tanda telah membayar pajak," tandasnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Khoesairi, telah siap membawa ke ranah hukum. Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak boleh memasang baliho dan banner pada pohon.

Selain itu, Khosairi akan mengirim surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang tentang Pelanggaran yang telah dilakukan oleh tim sukses dari pasangan Bakal Calon Bupati - Wakil Malang Heri Cahyono (Sam HC)-Gunadi Handoko.

"Tahapan penetapan calon saja masih belum, kok sudah memasang banner. Apalagi, ditempel di pohon, seharusnya pohon di pinggir jalan itu dilindungi dan harus selalu menjaga keindahan taman,” tegasnya.