RUU HIP Bisa Jadi Alat Politik Degradasi Pancasila

Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dinilai tidak memiliki urgensi. Justru RUU tersebut dikhawatirkan hanya dijadikan alat kekuasaan politik semata.


Demikian disampaikan Dr. Mispansyah saat mengisi diskusi daring bertajuk "RUU HIP Wajib Ditolak, Kenapa?" yang diprakarsai oleh Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa, Sabtu (20/6).

"RUU ini bisa dijadikan alat politik 'anda anti Pancasila, tidak Pancasilais'. dari sisi hukum memang tidak perlu dibikin," ujar Mispansyah seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Menurut dia, RUU HIP ini juga berpotensi mendegradasi aturan perundang-undangan karena telah meletakkan Pancasila pada tataran hukum di bawah selevel UU.

"Karena dia mendegradasi, menurunkan Pancasila menjadi tataran konkret di bawah padahal kan Pancasila di atas. Dari sisi hukum memang tidak perlu dibikin," tegasnya.

Lebih jauh Mispansyah meyakini dengan digulirkannya RUU HIP ini akan membawa kembali Indonesia pada zaman Orde Baru dimana Pancasila hanya dijadikan alat kekuasaan politik untuk membungkam kebebasan warga negara.

"RUU ini sangat memungkinkan Pancasila dibajak. Seperti halnya Orde Baru, Orde Lama, dan (Orde) saat ini," pungkasnya.

Selain Mispansyah, turut hadir sejumlah doktor dan profesor menjadi narasumber dalam diskusi tersebut. Antara lain; Prof. Dr. -Ing. H. Fahmi Amhar, Prof. Suteki, Prof. Ir. Daniel M. Rosyid, Prof. Atip Latipulhayat, Dr. Abdul Chair Ramadhan, Dr. Ahmad Yani, Dr. Ahmad Sastra, dan Dr. Fahmy Lukman, Dr Ardiansyah.

.