Pakar Hukum: RUU Ciptaker Perbaiki Regulasi Penghambat Pembangunan

Pakar hukum Indriyanto Seno Adji mendorong agar proses Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) segera dirampungkan. Omnibus law itu sangat dibutuhkan untuk memperbaiki regulasi yang selama ini menghambat pembangunan ekonomi.


“Ide RUU Cipta Kerja ini, baik dari sisi hukum maupun ekonomi adalah melakukan efisiensi regulasi dan menghindari birokratisasi yang menghambat pembangunan ekonomi,” kata dia seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/6).

Terlebih, banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

“Pada masa Covid-19, tentu ini memberikan peluang menjanjikan bagi UMKM. Karena UMKM ini salah satu sokoguru perekonomian nasional yang tetap harus dikembalikan,” ucap mantan pimpinan KPK ini.

Meski demikian, akademisi ini menilai untuk penerapan RUU Ciptaker bisa dilakukan satu atau dua tahun lagi karena Indonesia tengah fokus menghadapi kedaruratan wabah Covid-19.

“Bisa saja masa berlakunya UU ini ditunda pelaksanaanya untuk misalnya satu atau dua tahun dan ini butuh kesepakatan dan keputusan politik antara pemerintah dan DPR,” pungkasnya.