Kjam Soroti Polemik PPDB Jatim, Banyak Surat Keterangan Domisili Dimanipulasi Orang Tua Murid

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 hingga kini masih menimbulkan polemik. Di Jawa Timur, sejumlah orang tua murid mengeluhkan PPDB tahun ini dianggap tidak adil. Pasalnya, sistem zonasi yang diterapkan banyak disalahgunakan.


Hal ini disampaikan pegiat forum Kelompok Kajian Jumat Malam (Kjam), M. Buchori Muslim pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (24/6).

“Jika sistem zonasi diprioritaskan untuk pemerataan, namun fakta di lapangan tidak demikian. Banyak orang tua murid yang berada di wilayah zonasi mengeluh tidak dapat memasukkan anaknya. Sebab banyak oknum orang tua murid di luar zonasi memanipulasi surat keterangan domisili (SKD) agar anaknya dapat diterima di sekolah tersebut,” ujar Buchori.

Buchori mencermati, sejak Mendikbud dijabat Nadiem Makarim, komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa berdasarkan pemetaan wilayah atau zonasi menjadi 50 persen.

Kemudian adanya jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal lima persen. Jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi hingga 30 persen.

Sementara untuk jalur jalur prestasi atau nilai Ujian Nasional (UN), dialokasikan 30 persen. Dan untuk siswa tidak mampu dialokasikan 20 persen di PPDB.

Namun yang menjadi masalah adalah sistem zonasi jalur luar zona, dimana rinciannya sebanyak lima persen untuk jalur prestasi dan mutasi atau perpindahan kerja orang tua atau wali murid sebanyak lima persen.

“Di sinilah celahnya. Banyak orang tua murid di luar zona menggunakan dokumen domisili asli tapi palsu. Sebab kartu keluarga (KK) dalam hal ini tidak mutlak. Sehingga celah ini dimanfaatkan mereka,” terang Buchori.

Ditambahkannya, jika surat domisili yang asli tapi palsu itu dijadikan acuan untuk menunjukkan jarak tanpa adanya verifikasi, maka itu sama saja sistem zonasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Itu tidak adil. Tidak ada pemerataan. Bisa disebut ini merampas hak-hak warga yang anaknya masuk dalam zonasi,” urainya.

Karena itu Buchori menegaskan supaya sistem zonasi bisa segera diperbaiki. Sebelum mengumumkan nama-nama siswa yang diterima PPDB, pihak sekolah harus melakukan verifikasi data terlebih dahulu.

“Verifikasi domisili itu penting. Pihak sekolah jangan asal comot SKD. Jika ada orang tua yang mencoba memanipulasi surat domisili, maka dapat dilaporkan ke otoritas terkait. Sebab hal ini sudah ada unsur pidananya,” tandasnya.