Rutan Medaeng Kembali Terima Tahanan, Ini Syarat Khususnya

Setelah sempat lockdown dalam beberapa bulan paska pandemi virus Covid-19, Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo (Rutan Medaeng) kembali menerima tahanan dari pihak Kejaksaan. 


Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng, Ahmad Nuri Dhuka mengatakan, penerimaan tahanan sudah mulai diberlakukan sejak Jum'at (19/6) lalu berdasarkan Surat Edaran dari Dirjen Pemasyarakatan yang diterima Kamis (18/6).

"Jum'at kemarin kami terima 25 tahanan dari Kejari Tanjung Perak. Besok rencananya Kejari Surabaya," katanya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (24/6).

Tahanan tersebut, lanjut Dhuka, merupakan tahanan yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Mereka masih menjalani persidangan," sambungnya.

Tahanan yang akan diserahkan Kejaksaan ke Rutan Medaeng, kata Dhuka, harus ada surat keterangan bebas dari Covid-19.

"Sebelum dibawa ke sini, tahanan terlebih dulu dilakukan rapid test dan ada surat keterangan dari dokter," terangnya.

Terpisah, Kasipidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar membenarkan akan ada pengiriman tahanan ke Rutan Medaeng.

"Besok ada 35 tahanan yang kami titipkan ke Rutan Medaeng. Mereka tahanan yang masih menjalani persidangan," ujarnya. 

Diungkapkannya, jumlah 35 tahanan tersebut merupakan kuota maksimal yang diberikan pihak Rutan Medaeng ke institusinya.

"Awalnya 30, Alhamdulillah setelah kordinasi kuotanya ditambah jadi 35 tahanan," ungkapnya.

Saat ditanya apakah tahanan yang akan diserahkan ke Rutan Medaeng harus bebas Covid-19, Farriman membenarkannya. 

"Benar, kami tetap memperhatikan protokoler kesehatan dengan melakukan rapid test agar tahanan yang dibawa ke Rutan Medaeng benar benar bebas dari covid," terangnya.

Selain akan menyerahkan 35 tahanan ke Rutan Medaeng, Hari ini Kejari Surabaya akan menyerahkan 10 tahanan perempuan ke Rutan Perempuan di Porong Sidoarjo.

"Hari ini 10 tahanan perempuan yang kami serahkan ke Lapas Perempuan, untuk kasusnya bervariatif," tandasnya.

Diketahui, Tahanan yang diterima oleh Rutan Medaeng hanya tahanan yang berstatus A3 atau tahanan yang masih menjalani proses persidangan. 

Dalam lembaga pemasyarakatan ada beberapa istilah yang disebutkan tentang tahanan mulai A1 hingga A 5. 

Tahanan A 1 adalah tahanan dalam proses penyidikan ditingkat Kepolisian, tahanan A 2 adalah tahanan yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk tahanan A3 merupakan tahanan yang telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri dan sedang menjalin persidangan.

Sedangkan tahanan A 4 adalah tahanan dalam proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi dan tahanan A 5 adalah tahanan dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.