Permintaan Swab Pengadilan Belum Direspon Gugus Tugas Covid-19

Sejak diajukan dua pekan lalu paska adanya hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak serta adanya Panitera Pengganti yang terpapar virus Covid-19, Namun hingga saat ini permintaan Swab massal  yang diajukan Pengadilan Negeri Surabaya ke Gugus Tugas Covid-19 belum juga direspon.


"Kami masih menunggu jawaban dari gugus tugas. Sampai sekarang masih belum kami terima. Pelaksananya nanti gugus tugas,"kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6).

Test swab massal tersebut untuk memastikan seluruh aparatur di Pengadilan Negeri Surabaya benar-benar positif atau negatif. Sebab, hasil rapid test yang dilakukan tim gugus covid Pemkot Surabaya pada Selasa (16/6) lalu  tidak bisa dijadikan sebagai rujukan karena tingkat akurasinya masih rendah, meski hasilnya dari 298 orang yang dirapid test, 4 diantaranya reaktif.

"Saat ini kami masih melakukan evaluasi, apakah pelayanan akan kita buka tanggal 29 besok atau akan diperpanjang lagi massa pembatasan perkara yang akan disidangkan," tandas Martin.

Diketahui, paska adanya hakim dan juru sita yang meninggal secara mendadak serta adanya Panitera Pengganti yang terpapar virus corona dan empat orang reaktif, Pengadilan Negeri Surabaya telah menerapkan semi lockdown dengan menunda jadwal persidangan perkara pidana dan perdata hingga 26 Juni mendatang.

Untuk perkara pidana, Pengadilan hanya menggelar sidang bagi terdakwa yang masa penahanannya telah habis dan tidak bisa diperpanjang.

Sedangkan untuk perkara perdata, Pengadilan meniadakan persidangan dan hanya melayani upaya hukum verzet, banding, kasasi PK dan keberatan atas gugatan sederhana serta upaya hukum lainnya yang dibatasi tenggang waktu.