Pertama Kali, Kejari Tanjung Perak Tangani Kasus Pidana Covid-19

Untuk pertama kalinya Kejari Tanjung Perak menangani kasus pidana Covid-19 di Surabaya. Kasus tersebut terkait pemulangan jenazah secara paksa dari Rumah Sakit Paru dan pemakaman jenazah.


Penanganan kasus ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan pihak Kepolisian ke Kejari Tanjung Perak.

Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto mengatakan, kasus ini terbagi dalam dua SPDP. Pertama dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kedua dari Polrestabes Surabaya. 

"Dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait membawa pulang paksa pasien Covid-19 dari Rumah Sakit Paru Surabaya, sedangkan SPDP dari Polrestabes Surabaya soal pemakamannya,” terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (26/6).

Dalam kedua SPDP tersebut, disebutkan ada 4 (empat) orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah adalah Moc Isrofil Ramadhan (28), Moch Bagas Putra Pamungkas (21), Moch Angga Dwi Saputra (25), dan Moch Kemal Afkar (22). Keempatnya merupakan anak dari pasien Covid-19 yang tinggal di Jalan Wonokusumo.

Diungkapkan Eko, Ia dan Gede Willy Pramana ditunjuk sebagai jaksa peneliti dan jaksa yang menyidangkan perkara ini.

"Selanjutnya kami masih menunggu pelimpahan berkas perkaranya untuk diteliti. Kalau memang sudah lengkap iya kita P21, tapi kalau belum lengkap akan kita beri petunjuk," ujarnya.

Seperti diketahui, para tersangka ini membawa pulang jenazah positif Covid -19 tanpa protokol kesehatan. Mereka tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol Covid-19 dengan dalih jenazah perempuan berusia 48 tahun yang merupakan orang tuanya itu tidak positif Covid-19. Sehingga mereka nekat membawa jenazah dengan bed rumah sakit. 

Bahkan, pihak keluarga berkeras memakamkan jenazah di TPU setempat. Tidak hanya sekadar membawa paksa pulang, mereka juga sempat memukul dan mengancam dengan senjata tajam ke pegawai rumah sakit. 

Dalam perkara ini para tersangka disangkakan  Pasal 14 ayat 1 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta pasal 214 KUHP dan pasal 216 KUHP.