Dindik Jatim Akan Tindak Tegas Jika Ditemukan Pemalsuan Dokumen PPDB SMA/SMK

Rangakaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur telah dimulai dengan tahapan Pra Pendaftaran berupa kegiatan entry nilai rapor SMP sampai dengan pengambilan PIN calon peserta didik pada tanggal 27 April sampai dengan 20 Juni 2020 lalu.


Sementara pendafataran tahap I sudah dimulai pada tanggal 15 Juni yakni jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan. Saat ini PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Timur sudah memasuki tahap III berupa Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 untuk SMA dan Jalur Reguler untuk SMK, dimana sebelumnya Tahap II yakni jalur zonasi sudah selesai.

Seluruh rangkaian proses PPDB sampai dengan berlangsungnya Tahap III ini berjalan dengan lancar. Pendaftaran di semua tahap dilakukan secara online, termasuk ferivikasi terhadap berkas-berkas yang menjadi persyaratan, karena dalam masa pandemi Covid-19 ini ferivikasi secara manual belum bisa dilakukan. Hal ini memunculkan adanya sebagian masyarakat yang pempertanyakan keabsahan persyaratan yang disampaikan oleh pendaftar, khususnya terkait dengan Surat Keterangan Domisili (SKD).

Terhadap hal dimaksud, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, untuk melakukan ferivikasi secara teliti terhadap setiap berkas persyaratan. Terkait adanya indikasi pemalsuan data dalam dokumen kependudukan seperti SKD, Gubernur wanita pertama di Jawa Timur ini memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, menyampaikan bahwa dari seluruh calon peserta didik baru yang mendaftar hanya 8% yang menggunakan SKD, sedangkan 92% lainnya menggunakan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

Wahid Wahyudi menekankan akan melaksanakan sepenuhnya perintah Gubernur Jawa Timur untuk melakukan ferivikasi secara teliti terhadap semua persyaratan dan akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya jika terdapat bukti konkrit adanya pemalsuan dokumen persyaratan.

Tindakan tegas ini dapat berupa pembatalan status penerimaan calon peserta didik baru yang bersangkutan, selain konsekuensi hukum lain sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga menjelasakan mengenai beberapa pertanyaan masyarakat tentang penurunan pagu sekolah yang terjadi pada tahap III PPDB ini.

"“Penyesuaian pagu sekolah dikarenakan terdapatnya siswa kelas X SMA negeri tertentu yang tidak naik kelas, yang baru saja diputuskan sekolah. Dengan demikian pagu sekolah yang telah diumumkan akan disesuaikan melalui pengurangan sejumlah siswa kelas X yang tidak naik kelas”, jelasnya.

Selanjutnya dia mencontohkan, jika pagu awal sebuah sekolah berjumlah 100, sementara ada 3 siswa kelas X di SMA tersebut yang tidak naik kelas, maka pagu akan disesuaikan menjadi 97. Ditambahkan juga, jika di suatu sekolah seluruh siswa kelas X naik kelas, maka pagu awal sekolah tidak akan mengalami perubahan.

“Seluruh penyesuaian pagu yang terjadi akibat siswa yang tidak naik kelas tersebut diumumkan secara transparan di website resmi PPDB Jawa Timur tahun 2020”," pungkasnya.