Pemuda Surabaya Yang Hina Nabi Muhammad Segera Diadili

Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim (18) tersangka kasus penghinaan Nabi Muhammad tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.


"Sudah P-21. Sudah diteliti dan dinyatakan sempurna," kata Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (27/6).

Kini, lanjut Farriman, jaksa menunggu pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik. Rencananya, tersangka Bimbim akan dilimpahkan secara video call dari Mapolrestabes Surabaya tempatnya ditahan.

"Belum ada info rencana tahap II. Nanti secara video call," tandasnya.

Pelimpahan tersangka secara video call ini sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 di tengah pandemi. Sementara itu, barang bukti akan diantarkan penyidik ke kejaksaan.

Diketahui, Bim Bim dibekuk polisi usai videonya yang dianggap menghina Nabi Muhammad viral di sosial media.

Melansir video yang diunggah akun Instagram ndorobeii (16/4/2020), tersangka merekam dirinya tengah menyanyikan lagu Aisyah Istri Rasulullah dengan mengubah liriknya menjadi "manisnya cintamu dengan nabi, dengan baginda kau pernah minum anggur merah".

Dalam video itu, tersangka nampak menunjukkan minuman yang diduga adalah anggur merah.

Saat ditangkap polisi, Bim Bim sempat meminta maaf karena telah menghina junjungannya sendiri. Ia mengaku saat kejadian itu dalam pengaruh minuman alkohol saat pesta miras dengan teman-temannya.

Atas perbuatannya, Bim Bim disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).