Putusan Pailit Berujung Saling Lapor, Kuasa Hukum Kreditur Sebut Bos Alpines Tersangka

Bos Alpines Hotel di Batu, Malang, Isaac Nugraha Munandar dinyatakan bangkrut setelah majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya mempailitkan perusahaannya bernama PT Prima Lima Tiga (PLT) pada (10/6) lalu.


Putusan Pailit tersebut berbuntut  saling lapor ke Polisi. Isaac selaku Direktur PT PLT melaporkan empat kreditur ke Mapolda Jatim. Sebaliknya, empat kreditur juga melaporkan Isaac ke Mapolrestabes Surabaya.

Bahkan, dari laporan itu, Isaac diduga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami melakukan pelaporan ke polrestabes Dirut PT PLT karena tidak melakukan sesuatu apa yang menjadi perjanjian antara kreditur dan debitur. Dari laporan Lauren, sekarang Dirut PT PLT sudah ditetapkan tersangka," kata  Yafety Waruwu selaku juru bicara maupun kuasa hukum kreditur dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan saat jumpa press di One East Hotel, Sabtu (27/6).

Yafety mengaku tidak mengetahui apa alasan Isaac (debitur) melaporkan kreditur (Peter Susilo, Reffy Darmadi Runtukahu, Lauren, dan Viki) ke Mapolda Jatim.

"Apakah dari data-data yang ada di pengadilan niaga dan itu sudah menjadi bukti yang sah. Untuk itu, kami akan hadapi dengan upaya hukum yang ada," ujar Yafety.

Menurutnya, putusan pailit telah berkekuatan hukum dan tidak bisa dilakukan upaya hukum. Selanjutnya pihaknya meminta kurator untuk segera mengamankan aset-aset debitur.

"Selanjutnya kami menunggu langkah kurator atas putusan pailit ini terkait pengamanan aset-aset PT PLT yakni Alpines Hotel di Batu, Malang  dan rumah debitur di Dharma Husada Indah Utara," tandas Yafety.

Terpisah, Bonar Sidabuke selaku kuasa  hukum PT PLT saat PKPU membenarkan bahwa hasil putusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit.

"Iya terkait Prima Lima Tiga itu statusnya sudah pailit. Tapi  sekarang saya sudah bukan kuasa hukumnya," ujar Bonar.

Disinggung terkait laporan PT PLT ke Mapolda Jatim, Bonar menambahkan bahwa upaya hukum lain bukan dirinya yang mengurusi.

"Saya hanya sebatas kuasa hukum waktu PKPU saja.Upaya hukum lain bukan saya yang mengurusi," pungkasnya.

Diketahui, Dalam putusan pailit tersebut diketahui PT Prima Lima Tiga (PLT) memiliki total utang sebesar Rp 97.426.831.256 (Sembilan Puluh Tujuh Milliar, Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta, Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Dua Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) kepada 26 kreditur (perorangan) dan PT Bank Negara Indonesia (BNI). 

Putusan pailit ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby akibat PT Prima Lima Tiga (PLT) mengalami gagal bayar saat proses rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan para kreditur.