Yang Bahaya Dari UU HIP Bila BPIP Berada di Atas Negara

Kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan berbahaya jika Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi UU.


Sebab di BPIP, Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah. Yaitu, BPIP akan berada di atas negara dan bisa menentukan apa saja.

Menurut Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief, itulah yang lebih bahaya, bukan mengenai ideologi seperti yang diributkan.

"Bahaya UU HIP itu bukan soal ideologinya, tapi disadari atau tidak akan ada negara di atas negara. BPIP akan berada di atas negara menentukan apapun," kata dia lewat akun Twitter @AndiArief__ seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/6).

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mengatakan, sejak awal, partainya menginginkan keberadaan RUU HIP usebagai payung hukum untuk mengatur tugas, fungsi dan wewenang BPIP.

Dalam RUU tersebut tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang, karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal, dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum.

Berdasarkan hal tersebut, Ahmad Basarah mengatakan, PDIP menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal, yakni RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP).