Perppu 1/2020 yang kini berubah menjadi UU 2/2020, atau yang sering disebut UU Corona sama berbahayanya dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dikhawatirkan akan mengubah dasar negara Pancasila.
- Gus Muhaimin Jalan Sehat Sarungan Bareng Puluhan Ribu Santri
- Ujang Komarudin Sebut PDIP Sedang Kudeta Sipil kepada Jokowi
- Joman Jatim Sebut Kinerja Kementan Gagal
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/6).
Iwan Sumule mengurai, UU ini mengandung sejumlah aturan yang memberi keleluasaan dan kekebalan bagi pejabat yang mengatur dana penanganan wabah virus corona. Potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi atas dana ratusan triliun dengan bertameng pada UU ini sangat terbuka lebar.
“Korupsi yang bangkrutkan negara dan pemerintah yang sewenang-wenang melanggar konstitusi, sama bahayanya dengan mengubah Pancasila,” tegasnya.
Tidak hanya melanggar konstitusi, bahaya kehadiran UU Corona juga bisa menyebabkan negara merugi. Buntutnya, kehidupan rakyat yang tengah tercekik akibat dampak virus corona semakin sengsara.
“UU 2/2020 Corona berpotensi korupsi yang bangkrutkan negara dan melanggar konstitusi. Bentur ke atas, bukan ke samping,” tegasnya.
Untuk itu, Iwan Sumule mengajak masyarakat mendukung upaya aktivis ProDEM yang tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta agar fokus publik dalam upaya menganulir UU ini tidak kendor dan teralihkan ke isu lain.
“Jangan kendor! Ingat UU Corona sama bahayanya dengan upaya ubah Pancasila,” tekannya.
- Menaker Ida Fauziyah Resmi Kembalikan Aturan Pencairan JHT, Begini Penjelasannya
- Simulasi Paslon Pilpres, Prabowo-Ganjar Unggul di Atas Anies-AHY
- AHY Masuk Empat Besar, Demokrat: Rakyat Butuh Pemimpin Yang Berani Dan Peduli