Meski Pemerintah Terbuka Diaudit Dana Penanganan Corona, BPK Bakal Terganjal UU

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merespon keinginan masyarakat untuk dilakukan audit terhadap dana penanganan virus corona baru (Covid-19).


Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai skenario atau strategi khusus untuk mengaudit dana penanganan corona.

Seemntara Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyatakan siap untuk diaudit terkait penggunaan dana penanganan corona.

Menkeu mengakui telah menyiapkan catatan dan rekaman setiap rapat sebagai materi yang akan diserahkan kepada auditor.

Namun Ketua Majelis jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, punya pandangan lain terkait sikap 'terbuka' pemerintah kepada BPK untuk mengaudit dana penanganan corona yang terus mengalami peningkatan hingga menyentuh angka Rp 900 triliun itu.

"Kedatangan SMI ke BPK mungkin saja ingin menegaskan kepada BPK bahwa BPK tak bisa melakukan audit terhadap penggunaan dana covid, seperti perintah UU No.2/2020 Corona yang sedang ProDEM (JR) Judicial Review di MK untuk dibatalkan," ucap Iwan Sumule seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/6).

Iwan Sumule menegaskan, ada kontradiksi antara audit yang dilakukan BPK dengan UU No 2/2020 yang 'melindungi' para pejabat dalam menggunakan dana penanganan corona.

"Audit BPK kan untuk mengetahui adanya potensi atau dugaan kerugian negara, sementara UU No.2/2020 tegas menyatakan bahwa dana Covid yang telah digunakan tidak dianggap sebagai kerugian negara, melainkan sebagai pembiayaan, UU No.2/2020 Pasal 2 Lampiran Pasal 27 ayat 2," imbuhnya.

UU No 2/2020 yang telah disahkan DPR RI memang menyimpan banyak polemik. Banyak pihak yang menduga, UU tersebut dibuat untuk menjadi tameng bagi sejumlah pihak yang ingin memanfaatkan dana penanganan corona yang superbesar tersebut agar tidak tersentuh oleh hukum.