Akhiri Semi Lockdown, Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Buka Pelayanan

Setelah sempat menutup sejumlah pelayanan (semi lockdown) selama dua pekan, hari ini Pengadilan Negeri Surabaya kembali membuka pelayanan dan persidangan seperti biasanya.


Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting mengatakan, Dibukanya kembali pelayanan tersebut dikarenakan pihaknya merasa instansinya sudah aman dari virus Covid-19, dimana sebelumnya ada Panitera Pengganti yang terpapar.

"Penutupan selama 14 hari kemarin untuk menghilangkan image pengadilan banyak virus. kami terus melakukan perawatan dengan melakukan penyemprotan pada ruang ruang yang selalu dikunjungi oleh publik dan hasil rapid tes pada aparatur sudah tidak bermasalah, untuk itu mulai hari ini semua pelayanan kami buka," kata Martin Ginting saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (29/6).

Meski resmi membuka pelayanan, namun pengadilan masih melakukan pembatasan pengunjung, terutama di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

"Untuk menghindari penumpukan masyarakat di PTSP, maka kami melakukan pembatasan," sambung Martin Ginting.

Selain itu, masyarakat juga tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang tidak pakai masker dilarang masuk. Petugas didepan pintu masuk juga akan tetap melakukan pengukuran suhu badan dan meminta pengunjung untuk cuci tangan ditempat yang sudah kami sediakan," tandas Martin Ginting.

Diketahui, penerapan semi lockdown selama dua pekan, mulai 15 Juni hingga 26 Juni tersebut dilakukan setelah adanya hakim dan juru sita yang meninggal dunia secara mendadak dan adanya seorang Panitera Pengganti yang terpapar virus corona.

Pada masa semi lockdown tersebut, Pengadilan hanya menggelar sidang bagi terdakwa yang masa penahanannya telah habis dan tidak bisa diperpanjang.

Sedangkan untuk perkara perdata, Pengadilan meniadakan persidangan dan hanya melayani upaya hukum verzet, banding, kasasi PK dan keberatan atas gugatan sederhana serta upaya hukum lainnya yang dibatasi tenggang waktu.