PDIP Jatim Minta Pembakar Bendera Partai Diusut Tuntas

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan hari ini adukan dugaan tindak pidana pembakaran bendera Partai yang dilakukan oleh Aliansi Anti Komunis (ANAK) di depan gedung MPR/DPR RI, Rabu (24/06/20) lalu.


Dipimpin sekertaris DPD PDI Perjuangan Sri Untari Bisawarno dan Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan Jatim, Ida Bagus Nugroho, SH serta 17 tim hukum yang tergabung dalam Tim Hukum DPD PDI Perjuangam Jatim, mereka secara resmi melaporkan kasus tersebut dan diterima Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Kusnadi mengatakan, pengaduan dan laporan ke Polda Jatim ini sebagai tindak lanjut Perintah Harian Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 25 Juni 2020 lalu.

Menurutnya insiden pembakaran bendera Partai dalam aksi ANAK NKRI merupakan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi dan menghasut rakyat Indonesia.

Sebab, dalam aksi itu simbol PDI Perjuangan telah disandingkan dengan bendera Partai Komunis Indonesia (PKI) yang nyata-nyata sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

“Pembakaran bendera PDI Perjuangan sudah masuk unsur-unsur penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menimbulkan rasa kebencian, menghasut rakyat Indonesia agar mempunyai pandangan bahwa PDI Perjuangan identik dengan PKI. Padahal, dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat, PDI Perjuangan menempatkan Pancasila sebagai suluh perjuangan bangsa,” kata Kusnadi, Senin (29/06).

Kata Ketua DPRD Jatim ini, PDI Perjuangan adalah partai yang sah dan dibangun melalui sejarah panjang serta berakar kuat pada sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Yakni, melalui Partai Nasional Indonesia yang didirikan Bung Karno pada 4 Juli 1927.

Untuk itu melalu laporan ini, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum memproses hukum secara pidana pelaku pembakar bendera PDI Perjuangan dan penanggungjawab aksi ANAK NKRI.

“Karena telah melakukan pembakaran bendera partai kami dan pihak-pihak lain yang terkait pembakaran tersebut atau setidak-tidaknya melakukan pembiaran (by omission) terhadap aksi pembakaran bendera Partai atau atribut PDI Perjuangan. Logika sederhana saja, kelompok tersebut membuat sendiri, membawa sendiri lalu teriak-teriak provokatif sambil membakar bendera. Rakyat bisa menilainya sendiri terkait pembakaran ini,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu anggota tim hukum Martin Hamonangan SH MH yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim pun meminta pihak kepolisian untuk terus melakukan monitoring pengawasan adanya indikasi masalah pembakaran di Jakarta akan digeser ke daerah khususnya Jatim.

“Yakni dengan membentuk gerakan-gerakan atau kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan gerakan anti komunis, tetapi tujuannya adalah untuk menyerang pemerintahan yang sah,” terang Martin.

Dalam pengaduan ke Polsa Jatim ini tadi, juga diikuti puluhan kader dan pengurus DPD PDI Perjuangan Jatim. Berangkat dari kantor DPD PDI Perjuangan Jatim menuju Mapopda, mereka juga membawa bendera Merah Putuh dan bendera Partai.