Pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam aksi massa yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Rabu 24 Juni lalu, layak dibawa ke ranah hukum.
- Ajak Seluruh Kader Berlari Kencang menuju 2024, AHY: Demokrat Harus Selalu Bersama Rakyat
- Gatot Nurmantyo Gabung KAMI Karena Panggilan Jiwa Korsa, Bukan Demi Pilpres 2024
- Peserta Program Petani Milenial Jabar Merugi, Ridwan Kamil Minta Maaf
Pernyataan itu dikatakan pengamat hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sujatmoko saat dihubungi, Minggu (28/6).
"Layak dibawa ke ranah hukum. Karena bendera PDIP dibawa demonstran, bukan sudah ada di tempat itu. Artinya sudah dipersiapkan. Ada unsur kesengajaan,"kata Sujatmoko.
Itu menyusul pelaporan PDIP Kota Surabaya ke Mapolrestabes Kota Surabaya, Jumat 26 Juni 2020 lalu. Pelaporan yang sama dikakukan PDIP di berbagai daerah, termasuk DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengeluarkan Perintah Harian tertanggal 25 Juni 2020. Salah satu pointnya menegaskan, PDI Perjuangan akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partainya itu.
Sujatmoko menilai langkah PDIP menempuh jalur hukum sudah tepat. Ketimbang menggelar aksi jalanan yang berlarut-larut dalam meyikapi insiden pembakaran bendera tersebut.
"Saya rasa sangat pas, PDIP menuntut secara hukum. Karena bendera adalah lambang partai politik. Jadi sama saja melakukan penghinaan terhadap partai politik,"ungkapnya.
Dosen Fakultas Hukum Unair ini, menambahkan sebagai partai besar dan sudah malang melintang dalam pergulatan politik, PDIP diakui secara konstitusional undang-undang. Maka pembakaran bendera sama saja masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai politik.
"Pembakaran bendera jelas masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai," ujar Sujarmoko.
Dan langkah PDIP dengan melaporkan ke pihak kepolisian, menurut Sujatmoko sudah sesuai koridor hukum. Tinggal menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Apakah pembakaran bendera tersebut ada pihak yang mendalangi, atau sikap spontan dari demonstran.
"Sekali lagi, kalau bendera itu di bawa oleh demonstran. Ada kecurigaan punya motif kesengajaan dari demonstran," pungkasnya.
Seperti diketahui, aksi pembakaran bendera PDIP terjadi di tengah demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6) lalu.
Belum diketahui siapa yang membakar bendera PDI Perjuangan. Saat itu yang diakui oleh massa pendemo, yang dibakar adalah bendera bergambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
- Vaksin Nusantara dan Merah Putih untuk Vaksin Booster 2022, DPR: Sebuah Kebijakan yang Melegakan
- Wapres Ma'ruf Amin: Masa Depan Bangsa ini di Tangan Para Guru
- Mayoritas Kantor Partai Peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun Tak Aktif