Sidang Batal, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Tolak Jaksa KPK Periksa Saksi

Pengadilan Tipikor Surabaya batal menyidangkan Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah lantaran adanya protes dari tim penasehat hukum yang menolak klienya diperiksa secara bersamaan dengan para terdakwa lainnya. Yakni, Kadis PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.


"Kami menolak jika pemeriksaan saksi bersama dengan terdakwa lainnya," kata Samsul Huda, ketua tim penasihat hukum Saiful Ilah dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada majelis hakim sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/6).

Samsul Huda meminta agar pemeriksa saksi-saksi tidak dibarengkan dengan para terdakwa lainnya, mengingat sebelumnya Ia keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Kami mohon untuk pemeriksaan saksi dipisahkan," ujar Samsul Huda.

Sementara itu, JPU KPK Arief Suhermanto berdalih jika pihaknya menyidangkan bersama karena saksi memberikan keterangan yang sama.

"Efektifitas dan efesien maka kami periksa bersama-sama," jelas JPU Arif dalam persidangan

Atas permintaan tim penasihat hukum Saiful Ilah, Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana menunda persidangan selama dua hari. Para saksi akan didengarkan keteranganya pada Hari Rabu (1/7).

"Sidang ditunda Rabu besok," ujar Hakim Cokorda.

Ditemui setelah penundaan sidang, Samsul Huda mengatakan secara formal pihaknya mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa.

"Ini mencari kebenaran, karena nanti masing-masing terdakwa akan saling menjadi saksi. Atau biasa disebut saksi mahkota atau saksi berompi," jelasnya.

Lanjutnya, dibilang efektifitas oleh jaksa itu tidak benar. "Ini nasib seseorang dan nama baik, kalau sidang perdata atau PTUN tidak apa-apa," pungkas Samsul Huda.

Diketahui, perkara suap ini berlanjut ke pembuktian setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Saiful Ilah pada Senin (15/6). Sedangkan untuk ketiga terdakwa lainnya tidak melakukan eksepsi.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK di jelaskan, Saiful Ilah dan ketiga anak buahnya didakwa menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta.

Pemberian suap itu sudah diakui oleh dua kontraktor tersebut. Mereka telah terlebih dulu menjalani sidang. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keempatnya didakwa dengan dakwaan yang sama yakni melanggar Pasal pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.