Komisioner KPU Disidang Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pemilu (KEPP) yang dilakukan sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Sidang pelanggaran kode etik dengan nomor perkara 50-PKE-DKPP/VI/2020 rencana digelar pada Rabu esok (1/7), sekitar pukul 09.00 WIB.

Adapun yang disidang Ketua KPU RI, Arief Budiman, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Hasyim Asy'ari sebagai teradu I-V, dan anggota KPU Sumbawa Barat Daya Hyronimus Malelak sebagai teradu VI yang semuanya diadukan oleh Emanuel Eka.

Dalam pokok aduannya, Emanuel menyebut Teradu I-V telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 yang bukan merupakan hasil rekomendasi dari tim seleksi.

Teradu I-V juga telah menetapkan dan melantik Teradu VI sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 meskipun diduga tidak memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam nama yang ditetapkan oleh tim seleksi.

Menurut Emanuel, Teradu VI tidak memenuhi syarat dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Dayak karena pernah aktif dalam tim sukses salah satu pasangan calon dalam Pilkada Sumba Barat Daya Tahun 2018.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang yang akan dipimpin Ketua DKPP ini mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad melalui keterangan resminya dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/6).

Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemik Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.

“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” ujar Bernad.

Di Persidangan, Saeful Bahri Bicara Soal Janji Wahyu Setiawan Dia menambahkan, sidang ini akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya.