Komisi X DPR RI mempertanyakan urgensi penerapan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri yang tidak masuk akal dengan memprioritaskan anak berusia lebih tua.
- Satgas Covid-19 Awasi Penerapan PTMT di Tingkat SD
- Mejaseni.com, Platform Aman Belajar Seni di Tengah Pandemi
- Kunjungi Ponpes, Menko PMK Muhadjir Kagumi Sistem Pendidikan Shiddiqiyyah
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyusul banyaknya protes dari para orangtua ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Memang penyelenggaraan ini dilakukan oleh daerah. Namun Kemendikbud juga harus tetap mengawasi apakah ada yang melanggar prinsip keadilan,” ujarnya melalui siaran pers seperti dikutip dari laman resmi DPR.
Padahal, beberapa tahun lalu, justru yang menjadi masalah adalah siswa yang lebih tua sulit untuk mendaftar sekolah. Sekarang yang terjadi malah sebaliknya.
Kata Hetifah, syarat usia seharusnya tidak masuk ke dalam kriteria pembobotan. Hetifah blak-blakan mempertanyakan apa pentingnya memasukkan syarat usia.
“Seharusnya diskriminasi usia baik kepada yang lebih muda maupun yang lebih tua tidak ada. Saya belum dapat memahami apa urgensinya memasukkan syarat usia ke dalam seleksi PPDB ini,” tekannya.
Keterbatasan kapasitas sekolah negeri pada akhirnya mengharuskan adanya sistem yang menyebabkan tidak semua yang mendaftar bisa mendapatkan tempat. Sistem itu bukan lagi berbentuk kompetisi.
Ia berharap ada pembahasan lebih lanjut yang menghasilkan jalan keluar terbaik dengan mendengarkan keluh kesah para orangtua murid.
- Ingin Lingkungan Sekolah di Surabaya Nyaman, Wali Kota Eri Larang Komite Tarik Iuran Siswa
- Tiga Peserta Didik Kota Kediri Raih Prestasi Dalam Ajang KSN 2021
- Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, PTM 100 Persen Harus Segera Dievaluasi