61 Tokoh dan 9 Ormas Resmi Gugat UU Corona

Gugatan pada UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan StabiIlitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah.


Setelah Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) secara resmi mengajukan gugatan atas UU 2/2020 atau UU Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (1/7).

Ketua Komite Pengarah KMPK Din Syamsuddin menjelaskan bahwa gugatan ini konsisten dengan sikap KMPK yang juga telah menggugat Perppu 1/2020 ke MK pada 13 April 2020.

Adapun pokok penolakan KPMK itu berkaitan dengan sejumlah masalah yang muncul dalam UU tersebut.

Pertama mengenai penerbitan perppu dan penetapannya menjadi UU 2/2020 jika mengacu 
UUD 1945.

Kedua, wewenang hak budget DPR yang tereliminasi pada pasal 2.

Ketiga, adanya potensi terjadinya penyelewengan, moral hazard, dan korupsi pada pasal 27. Kemudian potensi terulangnya kejahatan seperti terjadi pada BLBI pada pasal 28 dan potensi timbulnya otoriterianisme pada pasal 28.

“Berbagai masalah tersebut perlu disosialisasikan dan dipahami oleh masyarakat luas karena akan sangat berbahaya terhadap kedaulatan negara dan kelangsungan hidup berbangsa,” tegasnya dalam keterangan tertulis dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/7).

Menurut mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini, muatan materi UU 2/2020 terlalu didominasi oleh pembahasan persoalan ekonomi. Sekalipun penjudulan UU itu dikaitkan penyebaran Covid-19, nyaris tidak ada satu bab terkait penanganan pandemik Covid-19.

Hal yang sangat dominan diatur terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

“Khusus bab 3, diatur kebijakan stabilitas sistem keuangan, kewenangan dan pelaksanaan kebijakan BI, kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kewenangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Gugatan ini dilayangkan bersama dengan 61 orang pemohon perorangan; 9 ormas; tokoh ormas, publik, pimpinan asosiasi, rektor, perwakilan kampus, buruh, OKP, dan perwakilan BEM se-Indonesia.

Adapun para advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum para pemohon JR yang tergabung dalam KMPK adalah Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Dr. Ahmad Yani, Dr. Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari SH. MH., Dr. Dewi Anggraini, Merdiansa Paputungan, SH., MH.

“Para advokat telah bekerja dengan sangat intens, sehingga dokumen JR atas UU 2/2020 dapat disampaikan kepada MK RI pada hari Rabu (1/7),” tuturnya.