Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya akan menjalankan tugas khusus dari pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 di rumah sakit.
- Oxford Dan Astrazeneca Segera Uji Vaksin Pada Anak Usia 6 Hingga 17 Tahun
- Rini Indriyani Tinjau Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional, Pemkot Surabaya Targetkan 100 persen Anak Terima Imunisasi
- IDAI Sarankan Anak Wajib Divaksin untuk Hindari Varian Baru saat PTM
“Dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menanggung pembiayaan untuk kasus Covid-19. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/138/KPTS/013/2020, terdapat 75 RS rujukan kasus Covid-19 untuk wilayah Jatim, termasuk RSUD dr Soetomo Surabaya sebagai RS rujukan utama,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (2/7).
Masih katanya, pasien-pasien yang masuk kategori ODP, PDP dan terkonfirmasi positif Covid-19, akan dirawat sampai dengan sembuh sesuai dengan Panduan Tatalaksana Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kemenkes.
“Sampai dengan saat ini kami sudah menerima klaim untuk 28 RS yang melayani pasien Covid-19 yang ada di Kota Surabaya,” sambung Herman.
Kategori pasien yang yang akan dijamin Kemenkes sudah dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 mengenai Petunjuk Teknis Klaim penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
Merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.02.01/menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
“Aturan ini sebagai dasar pihak rumah mengajukan klaim dan BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi klaim,” ucapnya.
Sesuai SE Menkes Nomor HK.02.01/menkes/295/2020, dalam proses verifikasi penggantian pembiayaan pelayanan Covid-19, dinyatakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang mempunyai kewenangan penilaian kondisi pasien secara klinis, radiologis dan atau laboratoris (PCR negatif/rapid test negatif). Dimana kondisi pasien sudah membaik dan boleh pulang.
“Selain itu selama pandemi, kami menerapkan penyesuaian layanan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengoptimalkan layanan digital,” demikian Herman.
- Pasal "Kebal Hukum" Perppu Corona Dibatalkan MK, Rizal Ramli: Tidak Ada yang Kebal Hukum di Negeri Ini
- Menkes Akui Ada Lonjakan Covid Pasca Libur Lebaran Tapi Tidak Mengkawatirka
- Lapor Covid-19 Ragukan Metode Tes Varian Omicron di Indonesia