Kasus Importir Bodong, Kanwil Bea Cukai Juanda Digeruduk Massa

Di tengah pandemi Corona, sekitar 50 orang menggelar demo dengan membeber spanduk di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I Juanda, Kamis (2/7).


Mereka berdemo sebagai aksi unjuk rasa mendesak Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I agar menelusuri dugaan pelanggaran ketentuan perusahaan importir.

Massa yang terdiri dari puluhan orang mengatasnamakan LSM Mapekat (Masyarakat Peduli Keadilan) ini merasa harus turun lapangan melakukan kontrol sosial terhadap kinerja dari Kanwil Bea Cukai Jatim dan setelah kecewa atas mediasi yang dilakukan sebelumnya tak membuahkan hasil.

Mereka berdalih ada pelanggaran dari beberapa importir nakal mengenai identitas perusahaan yang tidak jelas dan tidak berdomisili yang benar alias fiktif.

"Kami menemukan data bahwa administrasi awal untuk menjadi importir itu ada yang domisili bodong. Bagaimana mungkin sebuah administrasi yang cukup ketat bisa lolos. Aneh sekali, ada sebuah konspirasi besar," kata penanggung jawab aksi, Robi, Kamis (2/7).

Oleh karenanya mereka meminta Kanwil Bea Cukai Jatim I harus mempertanggungjawabkan dalam penegakan hukum mengenai UU tentang Kepabean.

Salah satunya yang ditemukan mereka yaitu perusahaan yang berdomisili di Bluru, Sidoarjo. Namun tidak ada fisik dari perusahaan tersebut dan berpindah-pindah domisili. Yakni PT BNJ.

Sedangkan, perusahaan tersebut sudah diblokir sejak tahun 2016.

"Perusahaan ini betul membayar pajak senilai Rp 430 miliar tapi hanya satu kiriman. Untuk lain-lainnya pihak Bea Cukai yang lebih paham tidak hanya satu kami juga menemukan ada beberapa perusahaan yang demikian, sudah tiga perusahaan yang kita laporkan ke Bea Cukai," ujar Robi.

Dalam mediasi, Robi mengaku pihaknya kecewa karena Kakanwil Bea Cukai Jatim I tidak bisa mau menemui mereka karena alasan rapat. "Kalau memang rapat, kenapa kita disuruh masuk ke kantornya," terangnya.

Humas Kakanwil Bea Cukai Jatim I M Yatim mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan LSM Mapekat mengenai adanya laporan perusahaan yang domisilinya fiktif. "Perusahaan itu sudah kita blokir sejak tahun 2016 , jadi laporan mereka sudah terlambat kalau disampaikan sekarang," katanya.

Menurut M Yatim, saat ini sistem administrasi perusahaan importir yang masuk ke Bea Cukai saat ketat alurnya, sehingga jika perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh instansi terkait pasti tidak bisa kita terima untuk operasionalnya.