Kejari Tanjung Perak memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti kasus narkotika dan perkara undang-undang kesehatan.
- Jaksa KPK Tolak PK Mantan Bupati Probolinggo-Suaminya di Kasus Jual Beli Jabatan Pj Kepala Desa
- Komnas HAM Beberkan Banyak Kejanggalan Luka Tembak Brigadir J
- Pengasuh Ponpes Cabuli dan Setubuhi Santri di Banyuwangi Ditangkap di Lampung
"Yang kita musnahkan hari ini ada sabu seberat 1,1 kilogram lebih kemudian 106.660 butir pil double L," kata Kajari Tanjung Perak, Wagiyo Santoso di Kutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan usai memimpin pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Tanjung Perak, Kamis (2/7).
Didampingi Kasipidum, Eko Budisusanto, Kasi Intelijen, Erick Ludfyansyah, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Adhief Swandaru serta Kasubabin Kris Widayanto, Kajari Wagiyo terlihat memimpin pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar.
"Kami juga memusnahkan barang bukti kosmetik dan peralatan medis tanpa ijin edar dari BPPOM," terang Wagiyo.
Wagiyo menekankan kepada para jaksa untuk segera memusnahkan barang bukti, paling lambat setelah dinyatakan inkracht.
"Dua minggu lalu sudah kita laksanakan. Ini barang bukti juga masih banyak, termasuk kejahatan konvensional seperti pencurian dan perjudian," tandasnya.
- KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Perkeretaapian
- Gubernur Sulsel Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar Dan 150 Ribu Dolar Singapura
- Besok, Timsus Polri Panggil Istri Ferdy Sambo terkait Pembunuhan Brigadir J