Lawan Badan Kehormatan, Agus Suyanto Gandeng Pengacara

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, yakni Agus Suyanto akhirnya resmi menunjuk penasihat hukum untuk merespons hasil pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK).


Sebuah Kantor pengacara milik H.Suryono Pane, SH.MH & Partner yang dipercaya Agus untuk melakukan upaya yang diperlukan dalam langkahnya untuk membela diri terhadap tuduhan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan.

Tak tanggung-tanggung, Agus Suyanto juga menggelar jumpa pers bersama puluhan awak media dikantor pengacara kondang yang pernah menjadi manager Persekabpas tersebut.

“Betul Mas. saya menunjuk Suryono Pane sebagai pengacara saya dalam menuntut kembalinya harkat dan martabat saya,” ujar Agus Suyanto, Rabu (01/07/2020).

Suryono Pane sendiri mengaku telah mempelajari kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan kliennya tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan BK dinilai tidak sesuai prosedur.

Ia mengatakan, dari pemeriksaan oleh BK terhadap dua OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) yang bertanggung jawab terhadap pembuatan masker, tidak didapati keterangan adanya anggota dewan yang terlibat.

“Kesimpulan itu harus berjalan linier dengan keterangan OPD. Kalau OPD bilang tidak, kenapa kesimpulannya berbeda seperti yang dikatakan kepada awak media,” ungkap Suryono Pane.

Tidak hanya itu, Suryono Pane juga menuding BK telah memberikan informasi palsu. Pasalnya, informasi yang disampaikan ke media jauh berbeda dengan materi kesimpulan yang diserahkan kepada pimpinan.

“Kalau mau jujur, harusnya materi ke media itu sama dengan yang diserahkan kepada pimpinan. Jadi yang diberikan kepada media itu adalah keterangan palsu, karena tidak sama dengan yang diserahkan kepada pimpinan,” terang Suryono Pane.

Pengacara kondang asal Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan ini menyebut, apa yang dilakukan BK dengan memberikan informasi palsu itu sebagai upaya sengaja untuk menyerang harkat dan martabat Agus Suyanto yang kini menjadi kliennya.

Karena itu, pihaknya meminta BK secara kelembagaan meminta maaf dan mengakui bahwa tindakannya keliru.

“Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum jika diperlukan,” tutup Agus Suyanto.[azm]