Pasca OTT, LSM Pegiat Anti Korupsi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan menyatakan, pegiat anti korupsi yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, ditetapkan sebagai tersangka.


Penetapan tersangka atas nama Abdul Wahid yang merupakan Ketua LSM Reformasi itu, berdasarkan hasil penyelidikan selama 2 hari terakhir, penyidik akhirnya menaikkan status Wahid dari pelaku menjadi tersangka. Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo itu juga telah ditahan.

“Statusnya sudah tersangka, sudah ditahan. Jadi yang bersangkutan ini adalah ketua LSM yang bergerak dalam pemberantasan korupsi,” jelas Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (2/7) siang.

Menurut Kapolres, ketua LSM pegiat anti korupsi akan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Masih kami kembangkan, apakah ada kepala desa ataupun aparat pemerintah lainnya yang pernah ditakut-takuti oleh oknum ini,” tandasnya.

Kapolres meminta masyarakat, kepala desa dan pejabat pemerintahan di Kabupaten Probolinggo, agar tidak resah dengan ulah oknum LSM. Jika dirugikan, imbaunya, segera laporkan oknum LSM yang melakukan pemerasan maupun menakut-nakuti.

“Saya ingin menyampaikan kepada Kades, masyarakat hingga OPD di Kabupaten Probolinggo kalau memang kalian tidak bersalah, jangan ragu untuk melapor dan jangan takut untuk melaporkan,” paparnya.

Diketahui, Abdul Wahid, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, pada Senin (29/6/2020) siang. Ia dicokok di kantor Desa Karanggeger pasca menerima uang Rp 3juta yang dibungkus amplop coklat oleh Kades Bawon.