Diduga cemarkan nama baik di media sosial (Medsos), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, adukan akun Facebook atas nama Masuk Pak Eko (Eko Wahyudi) ke Polres Probolinggo.
- Polri Didesak Buka Penyelidikan Soal Pemalsuan Nopol Mobil Arteria Dahlan
- Sidang Dugaan Korupsi Bank Jatim Cabang dr Soetomo, Terdakwa Beberkan Lima Poin Fakta Hukum
- Kapolri Keluarkan Telegram Terkait Pedoman Tangani Kasus UU ITE
Dalam pengaduannya, LSM Lira menyerahkan semua bukti berupa hasil screenshot akun Facebook atas nama Masuk Pak Eko ke pihak kepolisian.
"Kita mangadukan akun Facebook atas nama Masuk Pak Eko ke polres Probolinggo, Karena kita (LSM Lira) di lecehkan dan nama baik kita di cemarkan," jelas Bupati Lira Probolinggo, Samsudin melalui Humas Lira, Nofal Yulianto pada Kantor Berita RMOLJatim, di Mapolres Probolinggo, Jum'at (3/07) siang.
Menurut Nofal, pihaknya tidak ada niatan untuk melaporkan akun Facebook atas nama Masuk Pak Eko ke Polres Probolinggo. Namun, akun Facebook atas nama Masuk Pak Eko tersebut sudah mencederai lembaganya dengan kalimat menyakitkan di Grup Facebook Info Warga Probolinggo.
"bisa, pengemis bersepatu. Kerja 0 pungutan banyak, anak buahnya LSM Lira Kabupaten Probolinggo. Dia (Akun Facebook) menulisnya seperti ini," terangnya.
Ini bermula masih kata Nofal, dari unggahan salah satu berita di Grup Info Warga Probolinggo dengan judul Ketua LSM di Probolinggo yang Terjaring OTT langsung ditahan.
"Saya tegaskan, yang terjaring OTT itu bukan anggota LSM Lira. Makanya, kita mengadukan akun Facebook atas nama Masuk Pak Eko itu," paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso membenarkan adanya aduan dari LSM Lira Kabupaten Probolinggo.
"Kita sudah menerima suratnya dan segera kita laporkan ke Kapolres (AKBP Ferdy Irawan) untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pencemaran nama baik ini," tegasnya.
- Pakar Pidana Dan Ahli Digital Forensik Sepakat Virtual Police Bukan Alat Represif
- Datangi Peradi Surabaya, Warga Lamongan Adukan Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Pengacara
- PNS dan Guru Honorer di Lamongan Tertipu Sales Motor Hingga Milliaran, Hasil Penipuan untuk Hidupi 2 Wanita