Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar menjatuhkan tuntutan seumur hidup terhadap kakak beradik Zainab Achmad dan Indah Pratiwi. Kedua wanita berparas cantik ini dinyatakan terbukti mengedarkan sabu seberat 8,1 kilogram yang dibawa dari Pulang Bintan, Tanjung Pinang, Riau.
- Bus Antikorupsi. KPK Kampanyekan 'Hajar Serangan Fajar'
- Usai Nia Ramadhani Diciduk Bareng Sopir, Malamnya Ardi Bakrie Serahkan Diri
- Wulan Guritno Bakal Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi Online
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"ujar Nizar dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/7).
Selain kedua terdakwa, Jaksa juga menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa M. Edi yang berperan sebagai pengambil sabu dari terdakwa Zainab dan Indah Pratiwi.
Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan di bacakan satu pekan mendatang.
"Kami mohon bisa diringankan dari seumur hidup bisa 20 tahun atau 17 tahun,"tandas Abu Abdul Hadi, penasehat hukum terdakwa M Edi usai persidangan.
Diketahui, kasus ini diungkap oleh BNNP Jatim pada 28 Desember 2019 lalu. Saat itu petugas terlebih dahulu menangkap terdakwa Zaenab Achmad dan Indah Pratiwi di Hotel Ibis Styles Jemursari Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, Petugas mengamankan barang bukti yang telah dibagi menjadi delapan paket. Tak lama kemudian petugas menangkap terdakwa M. Edi yang saat itu hendak mengambil sabu ke terdakwa Zaenab Achmad dan Indah Pratiwi.
Saat penyidikan, terdakwa Zaenab dan Indah mengaku diberi ongkos Rp 32 juta dari Abang (DPO) yang ditransfer melalui rekening sebanyak enam kali. Namun, uang itu sudah dihabiskan saat ditangkap dan hanya tersisa Rp 125 ribu.
- Dari 9 Kasus Narkoba yang Terungkap, Polres Pamekasan Amankan 10 Pelaku
- Jual 11 Karton Air Mineral Hasil Retur, Tiga Karyawan Alamo Dimintai Ganti Rugi Rp 62 Juta
- Sidang Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit, Jaksa Hadirkan 7 Saksi, Sebut Ada Dana Kamando 10 Persen