Komisi C Menanti Jawaban Khofifah Terkait Rekomendasi Bank Jatim

Komisi C pertanyakan kembali rekomendasi pimpinan DPRD Jatim kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait pengisian jabatan direksi bank Jatim khususnya jabatam Direktur Utama dan direktur Konsumer Ritel yang sampai saat ini belum direspon oleh Gubernur. Padahal rekomendasi pimpinan sudah dikirim lebih dari dua setengah bulan yang lalu.


Anggota Komisi C DPRD Jatim, Agung Supriyatno mengungkapkan, bahwa Bank Jatim sebagai BUMD terbesar milik Pemprov Jatim perlu untuk dijaga bersama-sama. Agar jangan sampai ada masalah-masalah di kemudian hari yang berpotensi bisa menurunkan kepercayaan publik.

“Kami mendengar pada tanggal 23 Juli nanti, akan dilakukan RUPS yang salah satu agendanya adalah memutuskan atas komposisi pengisian direksi yang kosong,” ungkap Agung, Kamis (02/07/20).

Hal ini menurut Agung, cukup membuat DPRD Jatim khususnya Komisi C terhenyak sekaligus bertanya-tanya. Karena hingga saat ini belum ada sama sekali jawaban apapun dari Gubernur Jatim atas surat rekomendasi yang dikirim pada 20 April 2020 lalu. Atau 3 hari Sebelum RUPS 24 April 2020.

Dimana salah satu poin Penting dari rekomendasi tersebut adalah menyangkut tentang keberadaan panitia seleksi perekrutan calon direksi Bank Jatim yang tidak sesuai dengan pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No 37 tahun 2018. Serta ketentuan tentang peryaratan usia calon direksi Bank Jatim yakni sekurang-kurangnya 35 tahun dan maksimal 55 tahun.

“Oleh sebab itu, harapan kami sebelum RUPS dilakukan kami mohon dengan sangat hormat ibu Gubernur untuk merespon atas rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur ini,” pinta politisi PAN ini serius.

Komisi C kata Agung berharap rekomendasi tersebut perlu segera disikapi oleh Gubernur demi kepentingan masa depan Bank Jatim. Sebagai BUMD pencetak dari deviden paling besar, serta demi stabilitas fiskal semaksimal Bank Jatim perlu diberikan perhatian yang menyeluruh. Apalagi kursi Dirut Bank Jatim sudah kosong sejak Juli 2019 lalu.

“Mengingat peran bank jatim yang sangat strategis itu, maka komisi C betul-betul akan mengawal Dan mendampingi hal itu,” cetusnya.

Dijelaskan Agung, ada kekuatiran dari DPRD Jatim, jika rekomendas ini tidak segera dijawab, lalu RUPS PT Bank Jatim tetap digelar akan mengganggu komunikasi sebagai wujud kemitraan yang sudah berjalan baik selama ini.

"Menjadi sebuah hubungan yang tidak berjalan dengan baik dan kurang sehat di urusan yang berikutnya. Kondisi hubungan sinergitas yang kurang sehat ini jika dibiarkan tentu akan dapat mengganggu stabilitas secara makro yang ada di Provinsi Jawa Timur,” paparnya.

Agusng juga mengatakan, eksistensi Bank Jatim atau BUMD di Jatim ini bukan hanya secara hukum saja. Tapi ada dua konsekuensi yang tidak bisa dipisahkan. Pertama konsekuensi politik dan konsekuensi hukum. Apalabila RUPS kembali dipaksakan tanpa menjawab rekomendasi DPRD, tentu konsekuensi politisnya akan berdampak.

“Kami ingin adanya equalitas pendekatan hukum dan pendekatan politis ini berjalan bersama-sama dalam koridor kepentingan bersama,” pungkasnya.