Pemkot Surabaya Ambil Alih 20 Ruas Jalan Nasional, Begini Prosesnya

Pengajuan downgrade atau pengambil alihan sebanyak 20 ruas jalan nasional yang akhirnya diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu sudah dilakukan sejak setahun lalu, dan baru turun surat persetujuannya pada 13 Mei 2020. 


Nah, dengan diserahkannya 20 ruas jalan nasional tersebut maka secara otomatis pemeliharaan dan administrasinya akan lebih mudah. 

“Jadi, ini memang untuk tertib administrasi dan tertib aset,” kata Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya Erna Purnawati dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Balai Kota Surabaya, Jum'at (3/7).

Ia juga menjelaskan bahwa saat pengajuan downgrade itu prosesnya memang agak berat. 

Sebab, harus diskusi by data, seperti pembangunan Jalan Merr yang sudah menghabiskan banyak dana APBD.

“Kita diskusi by data seperti uang yang sudah dikeluarkan berapa? Untuk pembebasan menghabiskan dana berapa? Pembangunan fisik jalan berapa, termasuk pula pemeliharaannya seperti penyapuan jalan, PJU dan sebagainya. Alhamdulillah, akhirnya bisa disetujui, karena ini juga sudah dibantu oleh BPK,” pungkasnya.

Seperti diketahui Pemkot Surabaya mengambil alih 20 ruas jalan nasional yang ada di Kota Pahlawan. 

Pengajuan downgrade atau pengambil alihan itu sudah disetujui oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tertanggal 13 Mei 2020.

20 ruas jalan nasional itu adalah jalan batas Kota Surabaya di Waru, Jalan Ahmad Yani, Jalan Layang Wonokromo, Jalan Wonokromo, Jalan Diponegoro, Jalan Pasar Kembang, Jalan Arjuno, Jalan Kalibutuh, Jalan Demak, dan Jalan Wonokromo Stasiun.

Selanjutnya, Jalan Ratna/Jalan Upajiwa Selatan, Jalan Kencana/Bung Tomo, Jalan Raya Ngagel, Jalan Sulawesi, Jalan Biliton, Jalan Raya Gubeng, Jalan Gubeng Stasiun, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Kapasari, dan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno atau Jalan Merr.

Sebenarnya Pemkot Surabaya mengusulkan sebanyak 22 ruas jalan yang akan diambil alih, tapi dua ruas jalan itu tidak disetujui karena dua jalan itu merupakan penghubung jalur primer antara Surabaya dan Madura. 

Dua ruas jalan yang tidak disetujui itu adalah Jalan Kedung Cowek dan Jalan Kenjeran.