Permenko Terbit, Penerima KUR Terdampak Covid-19, Terima Relaksasi

Pemerintah telah memberikan insentif dan relaksasi kredit terhadap para pengguna Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak pandemi Covid-19.


Relaksasi itu diberlakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemik Covid-19

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, melalui Permenko tersebut, UMKM akan mendapatkan relaksasi KUR dengan besaran berjenjang.

“Relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya," ujar Airlangga dalam keterangannya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/7).

Insentif lainnya yang diberikan melalui Permenko tersebut adalah, perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR.

Dijelaskan Airlangga, berdasarkan data posisi akhir Mei 2020 yang disampaikan 14 penyalur KUR, fasilitas bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut telah dimanfaatkan cukup signifikan oleh debitur.

Dengan rincian, tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 1.449.570  debitur dengan baki debet Rp 46.1 triliun, penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada  1.395.009 debitur dengan baki debet Rp 40.7 triliun.

Adapun relaksasi KUR, berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.393.024 debitur dengan baki debet Rp 39.9 triliun.

"Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2020 telah mencapai sebesar Rp 538.82 triliun dengan baki debet sebesar Rp 158.84 triliun diberikan kepada 20,5 juta debitur," pungkasnya.