PT Malang Indah Transindo Bangkit Di Tengah Hantaman Covid-19

Ancaman berkepanjangan wabah virus corona (Covid-19) semakin membuat lesu berbagai sektor usaha termasuk bisnis perjalanan atau travel.


Bahkan sudah ada yang gulung tikar dengan menutup usahanya lantaran minimnya pemasukan bahkan sama sekali tidak ada. 

Apalagi ditambah adanya aturan penerapan Physicial Distancing terhadap sejumlah moda transportasi umum.

Belum lagi terhadap calon penumpang yang harus memenuhi syarat dengan memiliki hasil rapid test maupun swab atau Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dari dan menuju wilayah tertentu.

Tak ayal banyaknya syarat tersebut membuat para pelaku bisnis perjalanan atau travel semakin terjepit.

"Biaya traveling terimbas. Karena harus melakukan physical distancing. Misalnya itu Elf isinya 12 orang, itu gak boleh diisi maksimal. Itu tergantung, kalau zona kuning harus 70 persen, kalau zona merah 50 persen," kata Direktur PT Malang Indah Transindo, Yudi pada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (3/7).

Dengan semakin sedikitnya pembatasan jumlah penumpang ini menurut Yudi, jelas akan mempengaruhi pendapatan. Sehingga untuk menyiasatinya maka biaya perjalanan sedikit mengalami peningkatan.

"Omzet jelas meroket turun, ilustrasinya 

Jls meroket turun. Ilustrasinya penuh 3 bus 120 orang. Nah, untuk saat ini penuhnya (satu bus) 20 orang. Otomatis biaya perjalanan makin mahal," pungkasnya.

Saat ini biro perjalanan atau travel PT Malang Indah Transindo telah menyesuaikan tarif perjalanan sesuai kantong masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Untuk tujuan dari Malang - Bali Rp 400 ribu, Malang - Banyuwangi Rp 150 ribu, Malang - Ngawi Rp 225 ribu, Malang-Solo Rp 225 ribu dan Malang - Jogja Rp 225 ribu. 

Selain itu, biro travel ini juga memberikan layanan rapid test bagi calon penumpang dengan harga Rp 250 ribu.

Seperti diketahui, Gugus Tugas Nasionalmenerapkan tarif yang disesuaikan dengan 'kantong' masyarakat 

Seperti diketahui, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No 9 Tahun 2020 berisi tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat 26 Juni 2020 tersebut, pada poin F disebutkan bahwa setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan.

Salah satu syarat yang disebutkan yakni, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 14 hari kerja pada saat keberangkatan.