Karena lonjakan pasien terpapar virus Corona di Sidoarjo tak terbendung hingga sejumlah rumah sakit rujukan overload (penuh), Pemkab Sidoarjo kembali memberlakukan peraturan jam malam bagi masyarakat. Yakni pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Peraturan ini diterapkan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
- Ketentuan BPJS Pakai Fingerprint, RSUD Dr Soewandhie Ubah Skema Antrean Pasien
- Wisata Gunung Bromo Dibuka, DPRD Jatim: Harus Jaga Protokol Kesehatan Ketat
- Gubernur Khofifah bersama Forkopimda Jatim Pantau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
"Peraturan jam malam kembali berlaku mulai 3 Juli 2020 sampai turunnya angka penyebaran Covid-19 di wilayah Sidoarjo," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Minggu (5/7/2020).
Kombes Pol Sumardji menjelaskan jam malam diberlakukan dengan sasaran masyarakat yang keluar malam tanpa tujuan yang jelas. Jika bekerja harus dapat menunjukan surat keterangan dari tempat kerjanya, warkop, cafe, rental playstation (PS), pertokoan serta pusat keramaian lainnya.
"Kalau keluar malam harus bisa menunjukkan surat keterangan dari tempat kerjanya," imbuhnya.
Tidak hanya itu, Pemkab Sidoarjo bersama TNI dan Polri juga akan memberlakukan sanksi tegas kepada para pelanggar. Khususnya masyarakat yang keluar tanpa memakai masker. Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial hingga denda senilai Rp 150.000.
"Semua peraturan terkait penerapan protokol kesehatan ini diperketat untuk mendisiplinkan masyarakat. Karena selama masa transisi tatanan hidup baru (new normal) euforia masyarakat terlalu berlebihan. Sehingga membuat semakin meningkat penyebaran Covid-19 di Sidoarjo," tegasnya.
Sama halnya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu, di sejumlah titik dibentuk pos cek poin untuk penutupan jalan. Diantaranya di Pos Lalu Lintas Waru dari Surabaya menuju Sidoarjo. Kawasan Car Free Day depan Alun-alun Sidoarjo. Traffic light Candi dari Tanggulangin menuju Sidoarjo. Kendaraan diarahkan ke Jalan Lingkar Timur. Selain itu juga di pertigaan Suko - Cemengkalang menuju Kota Sidoarjo. Serta Traffic light Maspion 2 menuju Kota Sidoarjo. Kendaran dari arah Surabaya diarahkan ke Jalan Lingkar Timur.
"Upaya yang dilakukan aparat ini untuk mendisiplinkan masyarakat. Ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi Covid-19," tandasnya.
- 2024 Smelter PT Freeport Dikawasan JIIPE Gresik Bakal Rampung
- Gubernur Khofifah Sematkan Satyalancana Karya Satya Bagi 460 ASN Jatim
- Ikhsan, Basari dan Lilik Lolos Tahap Pertama Seleksi Perebutan Kursi Sekda Surabaya