Polisi Siap Jemput Paksa Tersangka Dugaan Mark Up Tanah

Setelah sekian waktu kasus dugaan mark up pengadaan tanah SMPN 1 Mantingan, Ngawi, tidak terdengar ternyata kasusnya tetap berlanjut. Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisio mengatakan, pihaknya tetap menindaklanjuti akan kasus tersebut secara total.


“Kami tidak ada istilah di-peti es-kan, kami juga harus betanggungjawab pada masyarakat, jadi ya tetap akan berlanjut dan kami serius soal ini,” tegas Dicky, Senin (6/7).

Dicky pun menegaskan bahwa polisi telah menetapkan dua tersangka kasus pengadaan tanah sekolah berinisial  H dan S pada Januari 2020 lalu. Bahkan dugaan mark up pengadaan tanah itu sempat diwarnai praperadilan dari para tersangka terhadap kepolisian. 

“Kami masih pikirkan langkah selanjutnya, misal diperlukan upaya paksa penjemputan, ya kita siap,” ungkapnya.

Dicky yang pernah bertugas di KPK ini pun mengungkap, dalam penyidikan kasus pengadaan tanah Mantingan, tidak ada kendala. Bahkan, sudah ada audit BPKP mengenai dugaan mark up hingga Rp 1,154 miliar dari pengadaan tanah Mantingan itu.

“Secara materi penyidikan tidak ada kendala, jadi secepatnya akan dituntaskan,” ujar Dicky.

Pengadaan tanah di Mantingan dilakukan Dinas Pendidikan Ngawi pada tahun 2018. Tanah itu disiapkan sebagai calon pengganti SMPN I Mantingan yang selama ini menempati lahan milik Pondok Gontor.

Tambahnya, penetapan dua tersangka kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan berkembang kepada pihak lain. Hanya saja saat ini pihak kepolisian terus mengumpulkan data maupun keterangan.